JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan melantik 9 (Sembilan) Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui perpindahan dari Jabatan Fungsional Umum ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Acara pelantikan dan pengucapan sumpah PNS ini dilaksanakan pada Selasa (16/01/2024) di Lobby Gedung 3 MK.
Sembilan pegawai yang dilantik tersebut terdiri atas 7 (tujuh) pegawai yang dilantik dalam Jabatan Fungsional Umum ke Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Penyelia yaitu Irvan Afrialdi Awaludin Muchtar, Ruccy Susanto, Eliza, Nur Hasanah, Tania Nitrina Nanda Lawi, Santi Widiastuti, dan Sarah. Kemudian 2 (dua) pegawai lainnya yaitu Allita Prisantama, dilantik menjadi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama dan Afrianto Amri dilantik menjadi Pranata Keuangan APBN Terampil.
Pengangkatan pegawai dalam jabatan fungsional ini telah dilaksanakan melalui proses pengusulan perpindahan jabatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka telah dinyatakan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh instansi pembina yaitu Direktorat Sistem Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
Heru dalam sambutannya berpesan kepada para pegawai yang dilantik agar teguh memegang Amanah, tanggung jawab, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, dan ASN Berakhlak dalam menjalankan amanah tersebut. Heru juga berharap para pegawai yang dilantik dapat memberikan kontribusi kinerja yang optimal sesuai bidang tugas masing-masing.
“Utamanya dalam mencapai visi dan misi lembaga sebagai lembaga peradilan yang modern dan terpercaya.” pesan Heru
Selain itu, Heru Setiawan memberikan perhatian penting dengan hadirnya jabatan-jabatan fungsional ini, baik pimpinan unit kerja maupun seluruh pegawai dapat memberikan sumbangsih melalui tindakan kolaboratif dan juga pemikiran mengenai bagaimana setiap pejabat fungsional yang ada di unit kerja dapat dioptimalisasi fungsi dan perannya melalui rencana strategis dan implementasi strategis dalam konteks pemberdayaan rencana pengembangan sumber daya manusia yang dikelola berbasis teknologi informasi.
“Dengan demikian, kinerja dan talenta akan dihasilkan dari perilaku bekerja yang kolaboratif. Hal ini sesuai dengan arahan kebijakan pengelolaan kinerja birokrasi bahwa para pejabat fungsional harus dapat memberikan nilai tambah bagi organisasi dengan mewujudkan cara kerja yang kolaboratif dalam mencapai tujuan organisasi dan meninggalkan cara-cara kerja yang individualistik dan hanya mementingkan capaian kinerja individu yang cenderung bersifat administratif semata tanpa melihat dampak positif apa yang dapat diberikan bagi organisasi,” tutup Heru.
Penulis: Fauzan F.
Editor: Nur R.