JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (UU Pemilu) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (15/1/2024). Sidang kedua ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstituasi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur selaku hakim anggota. Sidang Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh dua orang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar (Pemohon I) dan Utami Yustihasana Untoro (Pemohon II).
Pada sidang dengan agenda menyampaikan perbaikan permohonan hari ini, Russel menyebutkan beberapa hal yang telah disempurnakan pada permohonan terbarunya. Yakni, mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum para Pemohon (legal standing).
“Pada bagian alasan permohonan, telah pula kami tambahkan argumentasi tentang tidak ne bis en idem-nya permohonan ini, teori tentang erga omnes, doktrin mengenai ultra vires, dan pemaknaan final and binding yang kami nilai tidak berlaku pada Putusan 90 ini karena ada kecacatan,” sampai Russel yang hadir secara langsung di Ruang Sidang Panel MK.
Baca juga:
Pemohon: Penentuan Usia Minimal Capres-Cawapres Kewenangan Pembuat UU
Sebagai tambahan informasi, konstitusionalitas batas usia calon presiden dan wakil presiden kembali diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (UU Pemilu) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 diujikan ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh dua orang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar (Pemohon I) dan Utami Yustihasana Untoro (Pemohon II). Dalam sidang perdana yang dilaksanakan di MK pada Senin (11/12/2023), para Pemohon menyebutkan sikap hukum terkait syarat usia minimal capres-cawapres merupakan kewenangan pembuat undang-undang. Sehingga seharusnya MK konsisten dalam mengambil sikap dan hukum dalam memutus sebagaimana beberapa putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 berkaitan dengan syarat usia minimal bagi calon kepala daerah; Putusan MK Nomor 37-39/PUU-VIII/2010 berkaitan dengan batas usia minimal dan maksimal pimpinan KPK; dan Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan Mahkamah berpendapat produk legal policy pembuat undang-undang tidak dapat dibatalkan, kecuali jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan intolerable.
Selain itu, para Pemohon menyebutkan, sesuai Putusan MKMK Nomor 2-5/MKMK/L/11/2023 tertanggal 7 November 2023 atas pelanggaran kode etik memiliki koherensi, signifikansi, dan/atau perwujudan dari pelanggaran formil dalam persidangan pemeriksaan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Oleh karenanya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan pembentukan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Muhammad Halim.