JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) meluncurkan Laporan Tahunan 2023 dengan judul “Kalibrasi Tafsir Konstitusi”. Peluncuran laporan tahunan ini dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus sekaligus Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 yang digelar pada Rabu (10/1/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya menyampaikan pidato Penyampaian Laporan Tahunan 2023 yang disaksikan oleh para undangan baik secara daring maupun luring.
Dalam sidang pleno khusus tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan pada tahun 2023 ini, genap dua dekade MK berkiprah sejak didirikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sejak dihadirkan itu pula, MK menjumpai dinamika dan tantangannya. Hakim Konstitusi dan Pimpinan MK dari periode ke periode, tentu dihadapkan dengan tantangan pada eranya masing-masing dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
“Salah satu tantangan besar MK dari waktu ke waktu adalah mendapatkan, meningkatkan, dan mempertahankan kepercayaan publik atau public trust. Mengapa public trust menjadi penting bagi lembaga pengadilan? Seperti diungkapkan oleh Alexander Hamilton berabad-abad silam, pengadilan tidak mempunyai kekuatan ‘pedang’ ataupun ‘uang’, melainkan bergantung pada kepercayaan dan kesadaran publik untuk menaati keputusannya. Di negara demokrasi, supremasi hukum sangat bergantung pada ketaatan dan kesediaan warga negara untuk menerima serta melaksanakan setiap putusan pengadilan, termasuk putusan yang mungkin tidak mereka setujui,” ujar Suhartoyo di hadapan para peserta undangan.
Oleh karenanya, sambung Suhartoyo, para hakim konstitusi menyadari sepenuhnya, seluruh proses bisnis MK berinti kepada kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan publik, MK tidak akan berperan optimal. Rendahnya tingkat kepercayaan publik, jelas merupakan persoalan serius. Tantangan itulah yang juga dihadapi MK, seluruh hakim konstitusi, khususnya Pimpinan MK pada tahun 2023 sampai hari ini.
Memulihkan Kepercayaan Publik
Menurut Suhartoyo, setelah ia mengucapkan sumpah sebagai Ketua MK pada 13 November 2023, ia bersama dengan Wakil Ketua dan para Hakim Konstitusi telah melakukan berbagai langkah penting untuk memulihkan dan meningkatkan public trust. Terlebih lagi, para Hakim Konstitusi menyadari sepenuhnya, dalam menyongsong agenda penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum 2024 yang sudah di depan mata, pemulihan public trust merupakan suatu keniscayaan.
“Untuk itu, dalam dua bulan terakhir, sejumlah penataan internal telah kami lakukan, antara lain memastikan ketepatan waktu dimulainya persidangan termasuk waktu Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), akselerasi waktu penyelesaian penanganan perkara, peningkatan kualitas putusan dengan mewajibkan kembali semua hakim konstitusi untuk menyampaikan pendapat hukum secara tertulis (written legal opinion), serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan. Kemudian, sebagai bagian dari ikhtiar pemulihan public trust dimaksud, kami juga telah mendatangi sejumlah media, dan masih menjadwalkan kunjungan berikutnya sebagai bagian dari upaya menjemput masukan dan kritik yang konstruktif untuk mendapatkan informasi ihwal bagaimana dan apa yang seharusnya kami lakukan untuk memulihkan dan meningkatkan public trust dimaksud,” ungkap Suhartoyo.
Suhartoyo menilai, langkah tersebut merupakan wujud komitmen untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Namun, komitmen kuat itu tidak akan berarti apa-apa tanpa dukungan dari para mitra kerja, friends of the court, dan masyarakat pada umumnya. “Besar harapan kami, semua pihak membantu MK untuk menjaga dan memperkuat kemerdekaan dan kemandirian kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945,” jelasnya.
Capaian MK
Lebih lanjut Suhartoyo menyebut, pada tahun 2023, MK menangani perkara pengujian undang-undang saja, tidak ada perkara lain yang diajukan. Dapat disampaikan rincian perkara pengujian undang-undang sebanyak 202 perkara, yaitu 19 perkara yang diregistrasi pada tahun 2022 dan 183 perkara yang diregistrasi tahun 2023. Dari 202 perkara, 136 perkara telah diputus, terdiri dari 19 perkara yang diregistrasi tahun 2022, dan 117 perkara yang diregistrasi tahun 2023. Jika dirinci lebih jauh, dari 136 putusan pengujian undang-undang, 13 putusan dengan amar dikabulkan; 57 putusan ditolak; 41 putusan tidak dapat diterima; dan 25 perkara ditarik kembali oleh Pemohon.
Berkenaan dengan jumlah Undang-Undang yang diuji pada tahun 2023, Suhartoyo melanjutkan, sebanyak 65 undang-undang dimohonkan pengujian ke MK. Dari jumlah 65 undang-undang yang dimohonkan, undang-undang yang paling sering dimohonkan pengujian adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diuji 42 kali; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diuji 11 kali; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, diuji 7 kali; dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diuji 6 kali.
Menurutnya, seiring dengan itu, sepanjang tahun 2023, untuk memastikan para pencari keadilan memeroleh kepastian hukum, MK berupaya terus-menerus melakukan akselerasi dalam penanganan perkara. Dalam hal ini, rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang adalah 52 hari per perkara. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, waktu penyelesaian perkara tersebut lebih cepat dibandingkan dengan tahun 2022, yaitu 78 hari per perkara. Untuk memeriksa dan memutus perkara pada tahun 2023, MK telah menggelar sebanyak 786 sidang, yang terdiri atas 319 sidang Pemeriksaan Pendahuluan, 213 Sidang Pleno Pemeriksaan Persidangan, 118 RPH, dan 136 Sidang Pengucapan Putusan sesuai dengan jumlah putusan.
Sementara di luar aktivitas yudisial, ia menegaskan, MK melaksanakan program dan kegiatan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara, penguatan organisasi dan kelembagaan, penerbitan buku, kerja sama dalam dan luar negeri, peningkatan strategi diseminasi secara masif informasi mengenai MK, reformasi birokrasi, penguatan budaya antikorupsi, penataan arsip digital yang mana seluruhnya dapat dilaksanakan dengan baik.
“Selain itu, sejumlah penghargaan juga diberikan kepada Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, antara lain Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan hasil Pemeriksaan Keuangan 17 kali berturut-turut; Juara 1 Kategori Website Tingkat Lembaga; Penghargaan sebagai Instansi Terbaik Pertama atas Pemanfaatan Layanan Jaringan Intra Pemerintah Tingkat Kementerian/Lembaga; dan Penghargaan Badan Publik Informatif Kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian,” sebutnya.
Suhartoyo pun menerangkan, hal yang tak kalah penting ialah terkait dengan anggaran negara, pada 2023, pagu anggaran MK Rp407,1 miliar rupiah yang terdiri dari Belanja Barang Rp264,6 miliar, Belanja Modal Rp82,6 miliar, dan Belanja Pegawai Rp59,9 miliar. Dari pagu tersebut, realisasi anggaran sampai 31 Desember 2023, sebesar Rp406,9 miliar rupiah atau ekuivalen 99,95%. “Penggunaan anggaran tersebut tetap diupayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga secara keseluruhan dapat dipertanggungjawabkan,” urainya.
Menyongsong PHPU 2024
Terkait dengan penanganan perkara PHPU 2024, Suhartoyo pun mengatakan MK telah mempersiapkan berbagai hal, mulai dari pembaruan regulasi, terutama tentang tata beracara dalam perkara PHPU, pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara PHPU kepada seluruh pemangku kepentingan Pemilu, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop Penanganan Perkara PHPU, pengembangan sarana dan prasarana Gedung MK, termasuk modernisasi fasilitas persidangan. Di samping itu, keberadaan Majelis Kehormatan akan semakin melengkapi, menjawab kebutuhan kelembagaan dan sekaligus memenuhi harapan publik terhadap MK, terutama selama penanganan PHPU. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang MK, Majelis Kehormatan MK telah dibentuk yang mana anggotanya adalah I Dewa Gede Palguna (unsur Tokoh Masyarakat) sebagai Ketua merangkap Anggota; Ridwan Mansyur (unsur Hakim Konstitusi) sebagai Sekretaris merangkap Anggota; dan Yuliandri (unsur akademisi) sebagai Anggota.
“Dengan demikian, sejak 8 Januari 2024 tersebut, Majelis Kehormatan mulai bekerja untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi. Kami bersyukur dan berharap, keberadaan Majelis Kehormatan akan semakin melengkapi, menjawab kebutuhan kelembagaan dan sekaligus memenuhi harapan publik terhadap Mahkamah Konstitusi, terutama selama penanganan PHPU,” jelasnya.
Pada penghujung penyampaian sambutan, Suhartoyo mengatakan bahwa menghadapi penanganan perkara PHPU yang akan dimulai pada Maret mendatang, ia memohon doa dan dukungan seluruh hadirin dan masyarakat agar MK mampu melaksanakan wewenang konstitusional dimaksud dengan sebaik-baiknya. “Semoga semua itu bermuara pada upaya peningkatan kualitas putusan yang pada akhirnya kami yakini akan memulihkan public trust terhadap MK,” tegasnya.
Hadir dalam sidang pleno khusus sejumlah tamu undangan, yakni Kapolri Listyo Sigit, Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Ketua KY Amzulian Rifai, dan lainnya. Sedangkan, daring hadir ketua MA dan MK luar negeri, di antaranya Ketua MK Mongolia Chinbat Namjil, dan lainnya. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.