INILAH.COM, Jakarta - Tim Pembela Muslim (TPM) akan mengajukan somasi atau peringatan hukum kepada anggota Wantimpres Bidang Hukum Adnan Buyung Nasution karena berbagai komentarnya yang membela keberadaan gerakan Ahmadiyah di Indonesia.
"Kita akan mengajukan somasi pekan depan sehubungan dengan pernyataan Adnan Buyung Nasution," kata Ketua TPM Mahendradatta di Jakarta, Minggu (27/4).
Ia memaparkan, salah satu hal yang memunculkan somasi adalah pernyataan Buyung bahwa sejumlah tokoh Islam seperti yang berasal dari Masyumi ada yang belajar dari gerakan Ahmadiyah. Untuk itu, TPM menginginkan agar Buyung segera meminta maaf secara terbuka atau dengan kata lain, permintaan maafnya disebar di berbagai media cetak nasional.
"Bila ditolak juga tidak apa-apa, karena kami telah siap berhadapan dengan jalur hukum sampai kapanpun," kata Mahendradatta.
Ia menuturkan, TPM selaku kuasa hukum 40 ormas Islam berkeyakinan bahwa aliran Ahmadiyah telah merusak sendi-sendi ajaran Islam dan menebarkan kebingungan di kalangan umat.
Selain itu, Mahendradatta juga mencemaskan bahwa Ahmadiyah bisa mengajak sejumlah orang Islam untuk mengikuti aliran tersebut.
"Karenanya, pembubaran dan pelarangan (Ahmadiyah) merupakan bentuk perlindungan dan pelaksanaan konstitusi atau UUD 1945," katanya.
Sebelumnya, Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) mendatangi Wantimpres untuk mengadukan nasib mereka yang terancam tidak lagi bisa melanjutkan aktivitas ibadah mereka.
Kedatangan JAI ke Kantor Wantimpres, Jakarta, Selasa (22/4), itu didampingi oleh koalisi LSM yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
"Kita akan coba secepatnya bagaimana bisa mencegah keluarnya SKB itu," kata anggota Wantimpres bidang hukum, Adnan Buyung Nasution, setelah menerima JAI dan AKKBB.
Adnan menegaskan bahwa tidak ada suatu landasan hukum pun untuk mengambil tindakan impresif kepada suatu kepercayaan masyarakat. [*/L6]
Sumber www.inilah.com
Foto www.google.com