BEKASI, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Konsinyering Verifikasi dan Validasi Dokumen Pengembangan Kompetensi di Lingkungan Sekretariat Jenderal MK pada Jumat-Minggu (5-7/1/2024) di Gedung Arsip MK, Bekasi, Jawa Barat. MK melakukan verifikasi dan validasi terhadap sertifikat-sertifikat yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi dari seluruh pegawai.
“Kegiatan ini tujuannya adalah untuk memverifikasi dari sertifikat hasil peningkatan kompetensi yang sudah dilaksanakan oleh seluruh pegawai MK dari mulai mereka menjadi pegawai MK hingga saat ini,” ujar Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) MK Sri Handayani dalam sambutannya, Jumat (5/1/2024).
Sri Handayani yang akrab disapa Yani mengatakan, MK telah melakukan reformulasi terhadap beberapa indikator manajemen talenta. Salah satu hasilnya adalah seluruh sertifikat yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi para pegawai akan diverifikasi dalam pertemuan pleno kegiatan ini. Sedangkan selama ini, verifikasi dilakukan oleh Biro SDMO saja.
Yani menyebutkan, 54 orang peserta kegiatan ini terdiri dari masing-masing empat orang perwakilan setiap unit kerja yang ada di MK dan juga tim Biro SDMO. Dia berharap para peserta dapat selesai melakukan verifikasi dan validasi dalam kurun waktu tiga hari terhadap sekitar 5.400 sertifikat yang dikumpulkan oleh seluruh pegawai MK.
Yani juga berharap ada transparansi atas proses verifikasi dan validasi ini terhadap sertifikat yang layak dan tidak layak masuk dalam bagian penilaian manajemen talenta. Sebab, tidak semua sertifikat yang diinput pegawai sesuai atau berkaitan dengan pekerjaannya di MK.
“Setelah kami lihat itu ada sertifikat parenting, ada sertifikat dia ikut peningkatan kompetensi tapi tidak terkait dengan pekerjaan. Itu mungkin akan kami diskusikan apakah itu akan menjadi bagian dari penilaian manajemen talenta atau tidak,” kata Yani.
Plt. Kepala Bagian SDM Biro SDMO MK Andi Hakim pun berharap, mulai awal tahun ini dalam setiap proses dan tahapan yang dilakukan betul-betul patuh terhadap aturan yang ditetapkan terutama prinsip akuntabilitas, transparansi, dan prinsip penting lainnya dalam penilaian manajemen karier aparatur sipil negara (ASN). Dia juga mengatakan, komitmen kesekretariatan MK dalam menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi diwujudkan dengan melibatkan Komisi ASN (KASN) dalam kegiatan verifikasi dan validasi dokumen pengembangan kompetensi ini sebagai lembaga yang berwenang membina sistem merit.
“Dan ini juga untuk menunjukkan kepada rekan-rekan di Mahkamah Konstitusi, bahkan untuk menentukan nilai di satu variabel saja MK benar-benar berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi,” tutur Andi dalam laporannya.
Andi juga menuturkan, kegiatan verifikasi dan validasi dokumen pengembangan kompetensi ini mengacu pada Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Sertifikat-sertifikat yang dinyatakan layak atau tidak layak berpedoman pada peraturan tersebut.
“Nantinya kami berharap output kegiatan ini akan bisa disinkronisasi dengan salah satu kebijakan juga terkait dengan indeks profesionalitas ASN,” ucap Andi.
Manajemen Talenta KASN
Sementara itu, Komisioner KASN Sri Hadiati Wara Kustriani mengatakan, rujukan utama saat ini untuk instansi pemerintah menyusun kebijakan internal manajemen talenta ialah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Pengembangan kompetensi secara ideal harus memperhatikan hasil identifikasi kesenjangan kompetensi dan kinerja pegawai yang bersangkutan.
Hal tersebut demi menjamin agar pengembangan kompetensi dapat dilakukan secara kontekstual dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pegawai dalam menunjang tugas dan fungsinya pada organisasi. Kemudian, lanjut Sri Hadiati, pengembangan kompetensi tingkat individu dipastikan harus sejalan dengan visi-misi dan tujuan organisasi.
“Talenta di sini adalah talenta yang terkait dengan fungsi dan tugas pokok organisasi, talenta KASN berbeda dengan talenta Mahkamah Konstitusi,” ujar Sri Hadiati.
Penyusunan program pengembangan kompetensi harus didasarkan pada analisis kebutuhan, tujuan organisasi, evaluasi kinerja, minat pribadi, keterlibatan dan motivasi, serta kolaborasi antartim. Pengembangan kompetensi dapat berupa pendidikan atau pelatihan, baik klasikal maupun nonklasikal yang diselenggarakan secara mandiri, kerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah terakreditasi, ataupun lembaga diklat independen terakreditasi.
“Jadi, apakah sertifikat yang disampaikan oleh pegawai itu betul-betul sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan organisasi. Kalau memang organisasi tadi yang saya contohkan misalnya di rumah sakit, kompetensi yang dibutuhkan ahli gizi misalnya tahu tentang tata boga, nah mungkin itu berlaku di sana, tapi MK karena kompetensi yang dibutuhkan terkait dengan organisasi tidak ada itu ya mohon maaf itu disimpan dulu. Itu bermanfaat untuk individu tapi tidak bermanfaat bagi organisasi. Karena untuk organisasi kita harus balik lagi ke visi-misi organisasi,” jelas Sri Hadiati.
Setelah acara pembukaan, kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian tata cara dan simulasi verifikasi dokumen pengembangan kompetensi. Kemudian pelaksanaan verifikasi dan validasi dokumen pengembangan kompetensi yang dibagi menjadi tiga kelompok sampai Sabtu (6/1/2024). Terakhir, kegiatan ini direncanakan ditutup pada Minggu (7/1/2024).
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.