JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang jaksa sekaligus pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Jovi Andrea Bachtiar (Pemohon I) mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia bersama seorang konsultan hukum dan pengamat hukum tata negara Universitas Riau Alfin Julian Nanda (Pemohon II) menggugat ketentuan mengenai persyaratan usia minimal menjadi calon presiden maupun wakil presiden (capres cawapres) dalam pasal tersebut.
Para Pemohon mengatakan, Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, apabila hal itu tetap dibiarkan, maka dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap MK serta tidak memberikan kepastian hukum pada penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) 2024 dan sangat rentan terjadi sengketa hasil pemilu.
"Pemohon I terlepas dari status seorang jaksa secara individual sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memilih dalam pemilihan umum dan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ujar kuasa hukum Pemohon Welly Anggara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (12/12/2023).
Dalam provisinya, para Pemohon meminta MK menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman dilarang ikut memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan ini karena terdapat konflik kepentingan. Para Pemohon juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena kondisi force majeur atas terjadinya pelanggaran prinsip hukum yang diatur dalam Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman oleh Anwar Usman, untuk menunda pelaksanaan pilpres sampai dikeluarkannya putusan akhir terhadap permohonan ini dan ditindaklanjuti dengan Peraturan KPU demi kepastian hukum.
Selain itu, para Pemohon meminta MK memerintahkan KPU karena kondisi force majeur untuk mengulang kembali dari awal penyelenggaraan pilpres mulai dari pendaftaran capres-cawapres demi kepastian hukum dan sebagai upaya pencegahan adanya permasalahan hukum berkelanjutan ditinjau dari aspek hukum ketatanegaraan. Sementara dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk dimaknai menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau telah pernah menyelesaikan masa jabatan minimal satu periode penuh sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Sebagai informasi, polemik batas usia capres dan cawapres berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Saran Perbaikan
Majelis Panel Hakim yang menyidangkan Perkara Nomor 156/PUU-XXI/2023 tersebut meminta para Pemohon membaca Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 29 November 2023 lalu. Menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebagian dalil-dalil permohonan yang diajukan para Pemohon telah dijawab atau dipertimbangkan para hakim konstitusi karena memiliki substansi sama.
Arief yang juga sekaligus menjadi ketua panel hakim mengatakan, para Pemohon dapat mengajukan dalil-dalil permohonan yang baru dan berbeda dari Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang sudah diputus. Para Pemohon dapat memperbaiki permohonan atau menarik permohonan dan mengajukan permohonan baru, tetapi hakim konstitusi tetap mengembalikan kepada Pemohon.
“Kalau masih tetap mengajukan permohonan, berarti Anda harus mengubah seluruh permohonan ini karena yang di-challenge bukan Pasal 169 huruf q, bukan yang sudah dimaknai dalam Putusan 90, tetapi yang sudah dimaknai dalam Putusan 141. Itu sejatinya sudah semuanya dipertimbangkan dalam Putusan 141, jadi sekarang sudah berubah, tetapi diberlakukan untuk kepentingan 2029,” kata Arief yang didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Arief mengatakan, para Pemohon dapat memilih untuk mengubah permohonan secara keseluruhan atau mencabut permohonan. MK menerima perbaikan permohonan paling lambat 27 Desember 2023 pukul 09.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: M. Halim