JAYAPURA, HUMAS MKRI - Sejumlah 53 orang pengurus dan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Kota Jayapura mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 pada Senin (11/12/2023) di Jayapura. Panitera Muda MK Triyono Edy Budhiarto dalam sambutan pembukaan kegiatan ini mengatakan keberhasilan MK dalam melaksanakan kewenangan dalam memutus sengketa hasil Pemilu, tidak hanya ditentukan oleh kesiapan aparaturnya. Namun juga ditentukan oleh pengetahuan dan pemahaman berbagai pihak dalam PHPU 2024.
“Dalam kerangka pemikiran itulah, MK melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi memandang perlu untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada partai politik, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta pemilihan umum; serta Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum; dan para Advokat yang nantinya dapat menjadi kuasa hukum para pihak dalam persidangan di MK,” sampai Edy dalam kegiatan yang turut dihadiri Anthon Raharusun sebagai Ketua DPC Peradi SAI Kota Jayapura, dan Elsye Rumbekwan selaku staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Provinsi Papua.
Dengan dipahaminya prosedur beracara dalam penyelesaian PHPU Tahun 2024 oleh para pihak yang akan berperkara di MK ini, sambung Edy, maka jika ada perselisihan, MK dapat menyelesaikan dengan lancar, adil, bermartabat, dan konstitusional. Di samping itu, hal ini juga sejalan dengan komitmen dari penyelenggara pemilu untuk menyelenggarakan pemilu dengan damai, jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Beracara dengan Baik di MK
Elsye Rumbekwan selaku staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Provinsi Papua dalam sambutannya menyebutkan rasa syukur atas penyelenggaraan Bimtek PHPU 2024 secara mandiri. Mengingat pada 2024 nantinya, Indonesia khususnya masyarakat Papua turut serta dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
“Saya berterima kasih dan penghargaan karena dengan kegiatan ini berharap hasil perselisihan yang ada nantinya bisa diselesaikan dengan baik dan meringankan beban kepala daerah yang menjabat sementara dalam mengawal jalannya Pemilu 2024. Oleh karena itu, para peserta dapat melakukan komunikasi dengan maksimal dalam penyelesaian sengketa dan kelak dapat beracara dengan baik di MK, khususnya tata beracara di MK dalam penyelesaian PHPU 2024 nantinya,” ungkap Elsye.
Keterampilan Beracara
Ketua DPC Peradi SAI Kota Jayapura Anthon Raharusun dalam sambutannya menyebutkan karena ada batasan waktu yang harus dipenuhi dalam penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilu di MK paling lama 3x24 jam, sehingga dibutuhkan suatu keterampilan beracara yang baik untuk memahami aspek-aspek umum Hukum Acara MK.
“Selain itu, perlu pula bagi para pihak untuk memahami teknik dan praktik penyusunan permohonan, penyusunan jawaban Termohon, dan penyusunan keterangan Pihak Terkait dalam penanganan perkara perselisihan pemilu di MK,” sampai Anthon.
Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari sejak Senin–Selasa (11–12/12/2023) di Jayapura. Dalam kegiatan ini para peserta akan diberikan materi tentang hukum acara PHPU Tahun 2024; dinamika penanganan PHPU; mekanisme, tahapan, dan jadwal kegiatan penanganan perkara PHPU Tahun 2024; teknik, praktik, dan evaluasi penyusunan permohonan Pemohon dan keterangan Pihak Terkait dalam perkara PHPU Tahun 2024; serta pemanfaatan teknologi informasi dalam penanganan perkara PHPU Tahun 2024.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.