BEKASI, HUMAS MKRI – Menghadapi pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) merasa perlu mempersiapkan dukungan yang optimal di bidang administrasi yustisial, administrasi umum, dan pengamanan dalam rangka penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Berkenaan dengan besarnya kemungkinan diajukannya perkara PHPU di MK, perlu persiapan yang memadai oleh gugus tugas dalam rangka memberikan dukungan kepada para Hakim Konstitusi.
Penanganan perkara PHPU membutuhkan persiapan yang matang. Oleh karena itu, MK menggelar “Workshop Yustisial Tahap Registrasi Perkara dalam Rangka Persiapan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif, Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden bagi Calon Gugus Tugas”. Panitera MK Muhidin secara resmi membuka lokakarya ini pada Kamis (07/11/2023) malam, di Bekasi, Jawa Barat.
“Sebelum sampai kepada tahapan registrasi perkara, ada tahapan yang harus dilewati yang harus mendapatkan penanganan yang optimal, yakni penerimaan permohonan online/offline, penerimaan perbaikan permohonan, penginputan dapil, penginputan kasus, quality control sehingga permohonan tersebut diregistrasi menjadi sebuah perkara.” pesan Muhidin.
Muhidin menjelaskan, dalam kegiatan tahapan registrasi perkara, para calon gugus tugas perlu memerhatikan dan mengetahui dengan jelas alur penanganan perkara yang saat ini sudah terintegrasi melalui sistem informasi mulai dari tahap pengajuan permohonan sampai dengan registrasi perkara. Sehingga, dapat memberikan dukungan yang optimal dan maksimal kepada para hakim konstitusi dalam memutus perkara PHPU.
Muhidin berharap lokakarya ini dapat memberikan penguatan akuntabilitas kinerja dan anggaran calon gugus tugas. Selain itu, memberikan penguatan integritas, dan juga untuk memastikan rencana kerja, target kinerja, proses bisnis dan standard operating procedure (SOP) calon gugus tugas yang akan bertugas memberikan dukungan dalam penanganan perkara PHPU anggota legislatif dan presiden/wakil presiden.
Kepala Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan Johan Yustisianto mewakili Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (HAK) MK Fajar Laksono, dalam laporan kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini khusus diadakan untuk tahap registrasi offline dan online perkara persiapan penanganan PHPU 2024 mendatang. Para peserta bidang administrasi peradilan ini tak hanya mendapatkan materi namun tiga perempat agenda kegiatan berupa kerja praktik.
“Seluruh peserta akan mendapatkan materi dari narasumber KPU mengenai layanan administrasi registrasi perkara pada penanganan perkara PHPU dari perspektif pengguna layanan, dalam hal ini dari KPU serta pemantapan praktik penggunaan aplikasi, khususnya registrasi perkara PHPU,” jelas Johan.
Sesi pertama lokakarya menampilkan narasumber Sigit Joyowardono, Pejabat Fungsional Ahli Pertama KPU. Sigit menyampaikan materi “Layanan Administrasi Registrasi pada Penanganan Perkara PHPU Serentak 2024”.
Untuk diketahui, kegiatan lokakarya ini direncanakan berlangsung selama tiga hari, Kamis–Sabtu (07–09/12/2023) di Bekasi. Dalam agenda ini para peserta akan mendapatkan berbagai materi kemudian melakukan diskusi untuk menyusun Praktik Penggunaan Aplikasi Registrasi Perkara Dalam Penanganan Perkara PHPU.
Penulis: Fauzan F.
Editor: Nur R.