JAKARTA (SINDO) â Delapan partai politik (parpol) yang tergabung dalam Kaukus Parpol Masa Depan (KPMD) resmi mengajukan uji materiil (judicial review) UU No 10/2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta MK membatalkan Pasal 316 ayat d yang menyebutkan, parpol peserta Pemilu 2004 yang memperoleh satu kursi di DPR 2004â2009 bisa langsung lolos ke Pemilu 2009.
âIni yang kita anggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 tentang Negara Hukum, Pasal 28 d ayat 1 tentang Kepastian Hukum, dan 28 i ayat 2 tentang Bebas dari Perlakuan Diskriminatif,â kata kuasa hukum KPMD, Patra M Zen, di Gedung MK Jakarta kemarin.
Patra didampingi para pengurus tujuh parpol, yakni Partai Nasionalis Benteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Syarikat Indonesia (PSI), dan Partai Merdeka.
Sementara satu parpol, yakni Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia (PPNUI), tidak mengirimkan perwakilannya. Menurut Patra, substansi materi yang diajukan (pasal 316 ayat d) mengingkari kepastian hukum dan telah memperlakukan secara diskriminatif terhadap parpol peserta pemilu.
Sementara mengenai kerugian konstitusional yang dialami pemohon, selain karena mendapatkan perlakukan diskriminasi, pasal tersebut juga mengganggu kehidupan konstitusional. âBahkan, kerugian konstitusional bukan hanya dirasakan parpol yang menjadi pemohon, melainkan juga oleh parpol lainnya.
Sebab, secara riil pasal 316 ayat d telah menyebabkan rencana penggabungan parpol yang tak memenuhi electoral threshold 3% sesuai amanat UU Pemilu sebelumnya menjadi berantakan,â terangnya. Ketua Umum PNBK Erros Djarot menyatakan, uji materiil yang diajukan tidak bermaksud mengganggu proses pemilu yang sedang berjalan.
Menurut dia, pihaknya justru ingin menyadarkan beberapa parpol kecil dari jebakan pasal 316 ayat d tersebut. âSebenarnya pasal 316 ayat d adalah jebakan parpol besar agar tidak ada konsolidasi yang kuat di parpol kecil pada Pemilu 2009 nanti,â tandasnya.
Sementara itu, Kasubbag Registrasi Perkara MK Wiryanto yang menerima pendaftaran uji materi tersebut meminta para pemohon untuk melengkapi berkas yang diperlukan. âPendaftarannya sudah kami terima, tapi karena berkasnya yang perlu dilengkapi maka belum bisa diregister saat ini,â katanya. (rahmat sahid)
Sumber www.seputar-indonesia.com
Foto www.google.co.id