YOGYAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima penghargaan Anugerah Meritokrasi 2023 untuk kategori instansi pemerintah yang telah mengimplementasikan manajemen talenta dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT). Penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di MK menempati kategori “sangat baik” dengan nilai 392,5 dan indeks 0,96.
Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi MK Sri Handayani. Anugerah Meritokrasi keempat ini diselenggarakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Kamis (7/12/2023) di Yogyakarta dan disiarkan secara langsung melalui Youtube resmi KASN.
KASN memberikan penghargaan kepada 34 instansi pemerintah yang berhasil meraih kategori sistem merit ‘sangat baik’ dan 96 instansi pemerintah yang masuk kategori ‘baik’ serta terdapat 13 instansi pemerintah yang mendapatkan apresiasi setelah berhasil menerapkan manajemen talenta dalam pengisian kursi jabatan pimpinan tinggi.
Birokrasi Kelas Dunia
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi segenap instansi pemerintah yang telah berhasil mendapatkan predikat ‘sangat baik’ dan ‘baik’ dalam mengimplementasikan sistem merit. Menurut Anas, penerapan sistem merit menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia.
“Setiap instansi pemerintah harus memastikan sistem merit berjalan dan diawasi secara optimal dalam setiap kebijakan dan manajemen ASN melalui instrumen yang ada dan melalui digitalisasi, terutama untuk memastikan penataan karier ASN dapat berlangsung profesional,” tutur Anas dalam tayangan video.
Menjaga Imparsialitas Birokrasi
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pelaksanaan Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam melakukan pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Menurut dia, disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengubah manajemen ASN secara substansial.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain,” ujar Agus dalam sambutannya.
Kendati demikian, kata Agus, KASN akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi. Di samping itu, perubahan lingkungan politik saat ini, seperti pemilu serentak dan pergantian pemerintahan juga akan memengaruhi penerapan sistem merit, khususnya terkait dengan aspek netralitas, kode etik, dan kode perilaku ASN.
“Netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. ASN harus menghindari politik praktis untuk mengeliminasi konflik kepentingan dan menjaga imparsialitas birokrasi,” kata Agus.
Sebagai informasi, mulai 2019 hingga akhir 2023 ini, KASN telah menilai penerapan sistem merit di 583 instansi pemerintah. Adapun hasilnya, 91 instansi pemerintah ditetapkan dalam kategori ‘Sangat Baik’, 157 pada kategori ‘Baik’, 78 pada kategori ‘Kurang’, dan juga 191 instansi pemerintah dalam kategori ‘Buruk’. Kemudian, dalam hal Indeks Kualitas Pengisian JPT, terdapat 63 persen dari 431 instansi pemerintah yang dinilai mencapai kategori ‘Baik’ dan ‘Sangat Baik’.
Selanjutnya, berdasarkan evaluasi tingkat kepatuhan pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku (NKK) ASN di instansi pemerintah tahun ini sebanyak 62,5 persen dari 16 instansi pemerintah mencapai kategori ‘Patuh’.
Pennulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.