JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar focus group discussion (FGD) atau diskusi kelompok terpumpun mengenai Tindak Lanjut Penguatan Implementasi Manajemen Risiko dalam Rangka Persiapan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Serentak 2024 pada Rabu (6/12/2023) di Lantai 6 Gedung 3 MK, Jakarta Pusat. Kegiatan FGD diikuti sejumlah perwakilan pegawai dari seluruh unit kerja di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Sedangkan narasumber FGD dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Inspektur MK Kurniasih Panti Rahayu berharap hasil dari FGD membuahkan rumusan rencana tindak lanjut manajemen risiko penanganan perkara PHPU dengan sebaik-baiknya. Sebab, rancangan rencana tindak lanjut harus dilaksanakan guna mengurangi atau meminimalisasi terjadinya risiko-risiko saat penyelesaian perkara PHPU 2024.
“Menyusun kira-kira risiko ini, langkah-langkah apa yang harus kita lakukan, baik itu berkaitan dengan SOP, kebijakan, atau dalam kegiatan apa pun bisa teman-teman rumuskan bersama,” kata Rahayu dalam sambutannya.
Risiko Penanganan PHPU
Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat Arshinta Fitridiyani menuturkan, kegiatan FGD merupakan tindak lanjut dari Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Implementasi Manajemen Risiko dalam Rangka Persiapan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 pada September 2023 lalu di Tangerang. Risiko-risiko yang sudah diidentifikasi seharusnya memiliki tindak lanjut berupa rencana tindak pengendalian (RTP) agar risiko-risiko tersebut dapat dicegah, dikurangi, atau diminimalisasi.
Arshinta menjelaskan, MK telah menyisir sejumlah risiko dalam penanganan perkara PHPU 2024. Terdapat 384 risiko yang mencakup tiga tahapan antara lain, 113 risiko pada tahap pengajuan dan pendaftaran permohonan; 224 risiko pada tahap persidangan; serta 47 risiko pada tahap penyelesaian administrasi dan dokumen perkara.
“Hari ini Bapak/Ibu akan membuat rencana tindak lanjut atas risiko yang berada di atas risk tolerance. Jadi, nanti teknisnya dan secara substansi akan dikawal oleh teman-teman auditor yang sudah tersertifikasi CRMO (Certified Risk Management Officer),” tutur Arshinta.
Identifikasi Risiko
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang instansi Pemerintah Pusat BPKP Nugroho Sri Danardono menjelaskan, manajemen risiko sangat penting agar risiko-risiko yang telah diidentifikasi tidak terjadi pada penyelesaian perkara PHPU 2024. Dia mengatakan, hasil identifikasi risiko dapat dikategorikan ke dalam empat kelompok, yakni risiko fraud, risiko conflict of interest, risiko strategis, dan risiko operasional. Setelah pengelompokan, barulah menyusun RTP, yang kemudian RTP tersebut dimonitor secara implementasi dan efektivitasnya.
“Jangan hanya sekadar komitmennya saja yang penting dokumen formalitasnya ada ya sudah selesai, tidak, tetapi harus dimonitor implementasinya, apakah ini berkaitan dengan ketepatan waktu dan lain-lain, itu harus dimonitor,” ucap Nugroho yang juga didampingi Auditor Madya BPKP Ma’ruf Hidayat.
Kegiatan FGD dibagi menjadi tiga kelompok sesuai tahapan dalam penanganan perkara PHPU yaitu prapersidangan, persidangan, dan pascapersidangan. Diskusi kelompok dilakukan dengan pendampingan auditor dan kemudian masing-masing kelompok memaparkan hasil diskusinya.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.