Larang Penggeledahan, KPK Harus Pidanakan Ketua DPR
Jumat, 25 April 2008
| 11:26 WIB
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono melarang KPK menggeledah ruang kerja DPR terkait kasus Al Amin. Langkah Agung itu didukung oleh institusi DPR lainnya. KPK bisa mempidanakan Agung Laksono.
"Ketua DPR harus bertanggung jawab. Ini adalah upaya menghalangi penyidikan, karena penggeledahan bagian dari penyidikan," kata Rudi Satrio, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), saat dihubungi detikcom, Jumat (25/4/2008).
Rudi mengatakan, dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jelas dicantumkan siapa saja yang menghalangi penyidik melakukan penggeledahan bisa diancam pidana. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara.
Dalam UU Korupsi jelas dikatakan siapa saja yang melakukan penghalangan baik langsung atau pun tidak langsung bisa kena pidana. Komisi III, Badan Kehormatan dan pimpinan DPR yang mendukung Agung melarang penggeledahan juga bisa dipidanakan.
"Tapi kalau itu dilakukan kan aneh juga. Jadi ketua DPR yang bertanggung jawab, dan bisa kena pidana," tegas Rudi. ( mar / nrl )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id