JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melaksanakan pemetaan atau penilaian kompetensi dan potensi bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan metode Computer Assisted Competency Test (CACT)-BKN. Tes tersebut akan diikuti 142 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK mulai Selasa sampai Kamis (5-7/12/2023) di Aula Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.
“Untuk memetakan bagaimana kompetensi potensial yang salah satu unsurnya adalah kompetensi ini untuk dapat diskrining dan juga dilakukan penilaian mengenai tingkat kapabilitas ASN dalam bidang kompetensi,” ujar Plt Kepala Bagian Sumber Daya Manusia MK Andi Hakim dalam acara Sosialisasi Persiapan Penyelenggaraan Pemetaan/Penilaian Kompetensi dan Potensi bagi ASN dengan Metode CACT-BKN di Aula Gedung 2 MK, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan talent management nasional serta meningkatkan nilai Indeks Profesionalitas ASN (IPASN) dan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Andi juga mengatakan, penilaian/pemetaan kompetensi dan potensi bagi pegawai dengan metode CACT-BKN sangat diperlukan untuk memperkuat hasil penilaian dengan sistem merit yang sudah diimplementasikan MK.
Sebelumnya, MK telah melaksanakan penilaian/pemetaan kompetensi dan potensi bagi ASN dengan metode CACT-BKN tahap pertama pada 5 Oktober 2022. Pada saat itu, terdapat 99 PNS di lingkungan MK yang telah mengikuti CACT-BKN.
Dalam kesempatan yang sama, Assessor SDM Aparatur Madya dari BKN, Ima Pravita Saraswati menjelaskan, CACT-BKN dilakukan dalam rangka pemetaan/penilaian kompetensi ASN dengan target 60 ribu pegawai instansi pusat yang bekerja pada pusat pemerintahan. “Ini adalah program prioritas nasional yang diamanatkan oleh Bappenas kepada BKN,” kata Ima.
Instrumen penilaian CACT-BKN berbasis daring yang dapat diakses secara online; dapat diselenggarakan secara massal; targes asesi ialah pejabat administrator dan pejabat fungsional madya ke bawah; pengolahan data hasil berbasis aplikasi tanpa harus melalui assessor meeting, kecuali untuk kasus tertentu; menghasilkan kategori optimal, cukup optimal, dan kurang optimal untuk dipetakan dalam nine box (talent mapping); serta sertifikat dan data integrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Cakupan kompetensi yang diukur ialah manajerial dan sosial kultural, literasi digital, serta emerging skills. Kompetensi manajerial dan sosial kultural meliputi integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan. Terdapat empat level yaitu Level 1 terdiri dari Pelaksana, Jabatan Fungsional (JF) Terampil dam JF Pemula; Level 2 terdiri dari Pengawas, JF Pertama, dan JF Mahir; Level 3 terdiri dari Administrator, JF Muda, dan JF Penyelia; serta Level 4 ialah JF Madya.
Sementara itu, literasi digital meliputi kompetensi teknis generik Informasi Teknologi (IT)/Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta transformasi layanan berbasis digital. Sedangkan, alat ukur yang dikembangkan untuk penilaian emerging skills terdiri dari beberapa struktur soal yaitu maximum performance test, simulasi, dan inventaris yang berujung pada penilaian kemampuan berpikir, manajerial, pengelolaan diri, serta teknis informasi dan teknologi.
Laporan hasil pemetaan meliputi rekapitulasi hasil per instansi; hasil per individu yang terdiri dari capaian, gap, JPM, kategori, kelebihan, dan saran pengembangan; sertifikat; serta disampaikan via admin MySAPK/SIASN masing-masing.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.