JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) tentang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK pada Selasa (28/11/2023). Narasumber FGD berasal dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan peserta terdiri dari sejumlah pegawai MK.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Sri Handayani mengatakan, FGD bertujuan untuk melakukan penataan sumber daya manusia yang ada di MK. Mengingat jumlah jabatan struktural terbatas, maka muncul jabatan fungsional, yang sekarang sudah ada di beberapa unit kerja di MK.
“Karena banyaknya jabatan fungsional yang ada di MK ini, kami ingin yang pertama sebetulnya ada 11 jabatan Analis SDM Aparatur di MK yang diharapkan selain bisa melaksanakan fungsi sehari-hari, juga bisa menjembatani bagaimana kita bisa memberikan pelayanan kepada seluruh unit yang ada di MK ini, seandainya mereka membutuhkan informasi mengenai jabatan fungsional atau sekiranya ada unit kerja yang menginginkan jabatan fungsional baru di MK,” ujar Yani dalam sambutannya saat membuka FGD yang berlangsung di Ruang Delegasi Lantai 4 Gedung 1 MK.
Yani berharap narasumber bisa memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pegawai mengenai jabatan fungsional. Selain itu, dapat berbagi pengalaman dalam mengatur atau membangun sistem kerja, baik antarpegawai jabatan fungsional maupun antarpegawai jabatan fungsional dengan jabatan struktural, mengingat terdapat beberapa jabatan fungsional baru di sejumlah unit MK.
Analis Kepegawaian Madya BKN Sarni dalam paparan materinya membahas Perhitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional. Sarni mengatakan, terdapat beberapa tahapan dalam penetapan angka kredit yang bersifat final bagi pegawai negeri sipil (PNS). Tahapan yang dimaksud mulai dari penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK), pengusulan DUPAK, penilaian angka kredit, sampai penetapan angka kredit.
Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun. Penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum periode kenaikan pangkat. Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (PyB) menetapkan angka kredit digunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap sidang penilaian angka kredit harus dicatat usul kegiatan yang tidak dapat dinilai dengan memberikan alasan-alasannya dan dilampirkan dalam surat penyampaian PAK, demikian pula dengan hasil penilaian angka kredit yang berbeda. Akuntabilitas dan transparansi dengan konsekuensi penetapan angka kredit tidak dapat diganggu gugat.
“Ke depannya adalah sebetulnya harus ada perpindahan dan penilaian jabatan fungsional, tetapi sebelum pindah tentunya harus ada penghitungan kebutuhan,” tutur Sarni.
FGD masih berlanjut sampai Rabu (28/11/2023) dengan pembahasan terkait penilaian kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta pola karier jabatan administrator dan jabatan fungsional. Rencananya, narasumber berasal dari Pusat Pengembangan Kepegawaian BKN serta Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara BKN.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.