Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono melarang KPK menggeledah ruang kerja anggota DPR terkait kasus Al Amin. DPR beralasan penggeledahan tak sesuai prosedur dan etika. Alasan DPR ini dinilai aneh.
"Kalau alasan etika ini bertambah aneh. Etika tidak menjadi acuan penegakan hukum," tutur Rudi Satrio, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), saat dihubungi detikcom, Jumat (25/4/2008).
Rudi juga menilai alasan DPR yang melarang penggeledahan karena tidak sesuai prosedur tidak masuk akal. "Prosedur yang dilakukan KPK sudah benar ada surat perintah dan penetapan. Itu sudah cukup. Paling KPK hanya memberikan pemberitahuan," ujarnya.
Rudi meminta KPK untuk tetap saja melakukan penggeledahan. "Tetap saja lakukan penggeladahan, KPK tidak usah takut. Kalau perlu minta pengawalan polisi, tapi di KPK sendiri kan sudah ada polisi," tambah Rudi.
Penggeladahan harus tetap dilakukan demi menjaga kredibilitas KPK. Sebab, penggeledahan itu merupakan kewenangan dari KPK. "Kalau ada yang rahasia bisa didampingi oleh pihak DPR," ucap Rudi. ( mar / nrl )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id