JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 142/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Jonatan Ferdy.
Seyogyanya, agenda sidang hari ini yakni mendengar pokok-pokok perbaikan permohonan. Akan tetapi, berdasarkan pemberitahuan atau laporan dari Kepaniteraan, Pemohon tidak hadir.
“Oleh karena itu, kami Hakim Panel akan melaporkan keadaan ini kepada Rapat Permusyawaratan Hakim bagaimana sikap Mahkamah, nanti akan lebih lanjut diberitahukan kepada pemohon melalui Kepaniteraan,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Sebagai tambahan informasi, pemohon mempersoalkan Pasal 515. Terhadap permohonan yang diregistrasi dengan nomor perkara 142/PUU-XXI/2023. Adapun norma pasal a quo berbunyi sebagai berikut; Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Dalam persidangan, pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum mengatakan pemidanaan terhadap tindakan mendaklarasikan atau mengajak warga negara untuk menjadi golongan putih (golput) atau tidak menggunakan hak pilihnya tidak lagi relevan, bahkan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Selanjutnya, dalam salah satu poin alasan permohonan, Pemohon menjelaskan bahwa banyak orang yang bersikap apatis terhadap politik tidak lagi peduli atau mencari tahu makna golongan putih serta risiko yang diakibatkannya karena keberlakuan norma a quo. Pemohon menekankan bahwa pernyataan atau ajakan untuk golput merupakan hak setiap warga negara, karena setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pikirannya, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha