JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/11/2023). Kunjungan yang diikuti sekitar 72 mahasiswa ini diterima langsung oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Winda Wijayanti, di Aula Gedung 2 MK.
Dalam kesempatan tersebut, Winda menyampaikan materi bertajuk “Perkembangan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi”. Dia menerangkan latar belakang pembentukan MK di Indonesia. “Banyaknya Undang-Undang yang bermasalah tetapi tidak terdapat mekanisme constitutional review,” kata Winda.
Latar belakang berikutnya ialah terjadinya pemakzulan presiden hanya dengan alasan politik dan sering kali terjadi konflik antarlembaga negara atau lembaga pemerintah. Selain itu, tidak terdapat forum penyelesaian sengketa hasil pemilu yang jelas dan mekanisme pembubaran partai politik melalui Mahkamah Agung pun juga tak terlalu jelas.
Berikutnya mengenai kewenangan MK. Winda mengungkapkan, per 13 November 2023, pengujian undang-undang masih menjadi yang terbanyak dilakukan MK dengan 1.721 perkara yang sudah diputus atau sebesar 48,32 persen. Sementara, undang-undang yang paling banyak diuji ialah UU Pemilu dengan ketentuan yang paling banyak dipersoalkan berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut dia, fenomena banyaknya permohonan pengujian UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden ini dapat menjadi ide untuk melakukan penelitian oleh mahasiswa. Dia mengatakan, ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden tidak diatur dalam UUD 1945, hal ini dikenal istilah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
“Dan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa mengenai batas usia calon presiden sebagai konstitusional bersyarat, jadi boleh kurang dari 40 tahun ketika dia sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah,” tutur dia.
Winda menambahkan, MK disebut pemecah akhir masalah ketatanegaraan. “Karena apa, karena putusan MK ini dikenal prinsip final dan mengikat. Ketika diputus MK, sejak saat itu tidak bisa diajukan lagi. Boleh diajukan kembali tetapi dengan alas hak yang berbeda,” kata dia.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.