JAKARTA - Gelombang gugatan terhadap Undang-Undang 10/2008 tentang Pemilu terus mengalir. Setelah enam elemen masyarakat dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kemarin (24/4) giliran tujuh parpol yang tergabung dalam Kaukus Parpol Masa Depan resmi mendaftarkan gugatan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang akan digugat adalah pasal 316 d UU Pemilu. Pasal peralihan tersebut mengatur tentang pemberian free pass kepada sembilan partai politik di DPR untuk mengikuti pemilu. Padahal, sembilan partai tersebut tidak lulus electoral threshold (ET) tiga persen seperti diatur dalam UU 12/2003 tentang Pemilu.
"Yang kami persoalkan adalah pemberlakuan pasal sewenang-wenang itu," ujar kuasa hukum penggugat Patra M. Zein setelah mendaftarkan gugatan di MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin (24/4).
Sesuai dengan aturan main Pemilu 2004, kata Zein, partai politik yang tidak lolos ET tiga persen atau setara dengan 17 kursi di DPR harus membentuk partai baru dan mengikuti verifikasi ulang.
Namun, dalam pembahasan revisi UU Pemilu disepakati bahwa partai politik yang mempunyai kursi di DPR, meski hanya satu, berhak menjadi peserta pemilu tanpa mengikuti proses verifikasi.
Padahal, suara tujuh partai yang menggugat UU Pemilu kemarin tidak lebih kecil daripada sembilan parpol yang mendapat keistimewaan atas pemberlakuan pasal peralihan tersebut.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menyebutkan, tujuh partai yang diwakilinya adalah Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan Indonesia (PNBK), Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Sosialis Indonesia (PSI), dan Partai Merdeka.(cak/mk)
Sumber www.jawapos.com
Foto www.google.co.id