JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menggelar Peluncuran 34 Judul Buku dan Gelar Wicara Literasi Konstitusi, pada Rabu (22/11/2023). Kegiatan digelar secara daring dan luring di Auditorium Perpusnas. Hadir dalam kegiatan ini, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, Panitera MK Muhiddin, Ketua MK Periode Pertama Jimly Assiddiqie, Ketua MA Periode 2001–2008 Bagir Manan, Kepala Perpusnas Syarif Bando, Guru Besar Universitas Andalas Yuliandri, Guru Besar Universitas Indonesia Fitra Arsil, pejabat struktural dan fungsional MK beserta sejumlah tamu undangan lainnya.
“Penuangan ide dalam bentuk buku merupakan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, penerbitan buku sebagai sumber literasi yang dilakukan ini, menjadi bagian dari upaya bersama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sambutan kegiatan yang sejak 2019 telah menjadi agenda rutin MK.
Usai memberikan sambutan, Ketua MK Suhartoyo melakukan penandatanganan kanvas besar yang memuat 34 judul buku yang diterbitkan pada 2023. Selanjutnya Ketua MK Suhartoyo menyaksikan Sekjen MK Heru Setiawan dan Kepala Perpusnas Syarif Bando melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua institusi. Berikutnya, para hakim konstitusi dan hakim purnatugas yang menerbitkan buku, menerima cetak karya dari Ketua MK Suhartoyo secara simbolis.
Mentransformasikan Bahasa Hukum
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam ceramah kunci mengatakan bahwa menulis harus menjadi sesuatu yang dibiasakan setiap hari. Produk akhir dari hakim adalah putusan, sehingga sangat patut seorang hakim dan warga MK untuk membudayakan menulis dari hasil pekerjaannya. Namun, sambung Saldi, terperangkap dalam tradisi lisan menjadi sesuatu yang membuat budaya menulis jauh dari kata membudaya di banyak lini kehidupan.
“Menulis butuh dilakukan terus-menerus. Dan dalam konteks ini, di Mahkamah Konstitusi warganya dipaksa menulis sebagai orang hukum yang harus mentransformasikan bahasa lisan menjadi tulisan yang harus bisa dipahami orang-orang bukan hukum. Maka pentingnya tulisan-tulisan yang lahir dari lingkungan peradilan ini, selain untuk mentransfer bahasa hukum dalam sebuah putusan, juga menjadi sarana bagi penulis untuk mengungkapkan hal-hal lain dari perkembangan ilmu hukum yang dapat ditransfer kepada masyarakat,” sampai Saldi.
Membangun Puing Peradaban
Kepala Perpusnas Syarif Bando dalam sambutannya merasa sangat terhormat ketika gelaran budaya akademik lembaga peradilan ini dapat diselenggarakan di Perpusnas RI. “Hari ini kita sedang membangun puing-puing peradaban dan pranata hukum, sehingga dalam ajang bedah buku ini diharapkan implementasinya sampai pada masyarakat dan berujung pada kesadaran berhukum dan pengamalan hukum yang baik,” sampai Syarif.
Kerja Sama Institusi
Sementara itu, Sekjen MK Heru Setiawan dalam laporan kegiatan mengungkapkan MK telah menerbitkan 150 judul buku dalam lima tahun terakhir yang dihasilkan, baik secara individu maupun kolaboratif antara para hakim konstitusi, para hakim konstitusi purna tugas, pegawai dan mitra MK. Dalam kegiatan yang diikuti oleh 660 peserta daring dan luring, Heru sangat berharap ke depannya kerja sama antara kedua lembaga ini kian menghasilkan bukti konkret bagi kontribusi warga lembaga peradilan untuk membumikan bahasa hukum melalui budaya menulis menjadi bahasa yang dapat berdampak pada peningkatan pemahaman kesadaran berhukum dan berkonstitusi warga negara.
Literasi Konstitusi
Sesi berikutnya adalah gelar wicara “Literasi Konstitusi” yang dipandu Asisten Ahli Hakim Konstitusi Anantya Ayu. Sesi ini menghadirkan para pakar hukum di antaranya Guru Besar Universitas Andalas Yuliandri, Guru Besar Universitas Indonesia Fitra Arsil, dan Liza Farihah dari Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan.
Yuliandri dalam narasinya menyebutkan lahirnya 34 judul buku dari warga MK memiliki benang merah mengenai proses pengujian undang-undang yang menjadi kajian ilmu ketatanegaraan yang memunculkan pembaruan pemikiran yang berkembang di masyarakat. “Tidak dapat dipungkiri, bahasa lisan termasuk hukum adat yang menjadi kajian pada buku yang terbit hari ini, terlihat bagaimana kebiasaan dan aturan lisan itu dituangkan dalam tulisan dan bagaimana tantangan hukumnya di masyarakat yang kemudian diujikan di MK,” sampai Yuliandri.
34 Buku MK Tahun 2023
Sebagai wujud menggiatkan budaya literasi dan menulis, MK sejak 2019 telah aktif menerbitkan sejumlah buku, baik yang ditulis oleh hakim konstitusi, hakim konstitusi purna tugas, pegawai dan mitra MK. pada 2023 ini, MK bersama beberapa pakar hukum Indonesia meluncurkan 34 judul buku di antaranya oleh para hakim konstitusi, pejabat MK, dan ahli hukum kenamaan, di antaranya Ketua MK Suhartoyo dengan buku berjudul “Kompilasi dan Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (KUHAP, KUHP, dan Tindak Pidana di Luar KUHP)”; Wakil Ketua MK Saldi Isra, Bertus de Villiers, dan Pan Mohamad Faiz menulis buku berjudul “Courts and Diversity: Twenty Years of the Constitutional Court of Indonesia”; Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan buku berjudul “Lembaga Perwakilan”; Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Abdul Ghoffar, dan Alboin Pasaribu dengan buku berjudul “Politik Hukum Pancasila”; Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dengan buku berjudul “Mengawal Demokrasi Konstitusional, Pemikiran Hukum Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul”; Panitera MK Muhidin dengan buku berjudul “Ius Curia Novit vs Nemo Judex dalam Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi”; Jimly Asshiddiqie, Anna Triningsih, dan Achmad Edi Subiyanto dengan buku berjudul “Pancasila dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”; Jimly Asshiddiqie dengan buku berjudul “Haluan Konstitusional Bernegara”; Bagir Manan dengan dua judul buku sekaligus “Menemukan Kembali Pembangunan Hukum Nasional” dan “Hukum Tata Negara: Beberapa Lembaga Negara dan Sistem dalam Pemerintahan”; Noor Sidharta dengan buku berjudul “Tindak Pidana Perdagangan Orang”.
Selain itu, ada pula para Panitera Konstitusi (PASTI), di antaranya Jefri Porkonanta Tarigan dengan buku berjudul “Asas Nemo Judex: dalam Pengujian Undang-Undang”; Hani Adhani dengan buku berjudul “Menjaga Asa Konstitusi dan Demokrasi”; Wilma Silalahi dengan buku berjudul “Model Pemilihan Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan”. Berikutnya ada pula sejumlah karya dari asisten ahli hakim konstitusi (AHLI), di antaranya Pan Mohamad Faiz, Anna Triningsih, dan Oly Viana Agustine dengan buku berjudul “Hak Konstitusional Anak: Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi”; Zaka Firma Aditya, Anna Triningsih, Abdul Basid Fuadi, dan Rizkysyabana Yulistyaputri dengan dua judul buku “Hukum Adat I: Konsep, Sejarah, Perkembangan, dan Perlindungannya di Indonesia” dan “Hukum Adat II: Konsep, Teori, dan Penerapan Hukum Adat di Indonesia”; Abdul Ghoffar dengan buku berjudul “Lembaga Perwakilan di Berbagai Negara”; Irfan Nur Rachman dengan buku berjudul “Penjelasan UUD 1945: Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”; M. Lutfi Chakim dengan buku berjudul “Sistem Pemilu, Partai Politik, dan Parlemen”; Rima Yuwana Yustikaningrum dan Syamsuddin Noer dengan buku berjudul “Hak Asasi Penyandang Disabilitas”; Bisariyadi dengan buku berjudul “Hak Konstitusional dan HAM”; Abdul Basid Fuadi dengan dua judul buku sekaligus “Desain Pemilu Serentak di Indonesia” dan “e-voting: dalam Pemilu di Indonesia”; Rizkysyabana Yulistyaputri dengan buku berjudul “Arbitrase dan Perlindungan Konsumen”; M. Reza Winata dengan buku berjudul “Menjaga Etika Menjamin Kemuliaan: Dinamika Penegakan Kode Etik Hakim di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung”; Oly Viana Agustine dan Muhammad Reza Winata dalam buku berjudul “Hak Politik dan Hak Pilih: Perlindungan Melalui Peradilan Konstitusional”; Ananthia Ayu dengan buku berjudul “Perbandingan Hukum Antara Disiplin Ilmu dan Metodelogi”.
Kali ini tak hanya ASLI dan PASTI, Pegawai MK dari berbagai disiplin ilmu dan unit kerja pun turut berpartisipasi menghasilkan goresan tinta inspiratif pada 20 Tahun Kiprah MK. Yakni Suryo Gilang Romadlon dengan buku berjudul “Politik Hukum Kewarganegaraan Ganda”; Syamsuddin Noer dengan buku berjudul “Tata Kelola Keuangan: Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah”; Arshinta Fitri Diyani dengan buku berjudul “Public Interest Advocacy: Kedudukan Hukum dalam Memperjuangkan Hak Konstitusional Warga Negara”; M. Doni Ramdhani dengan buku berjudul “Kontrol Yudisial Kekuasaan Pemerintahan”; Andi Hakim dengan buku berjudul “Model Good Court Governance di Mahkamah Konstitusi”; Ardiansyah Salim dengan buku berjudul “Big Data: Tantangan, Ancaman, dan Peluang”; dan Adam Ilyas dengan dua buku berjudul “Peninjauan Kembali dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia” dan “Hukum Acara Pidana: Dari Penyelidikan hingga Eksekusi Putusan”.
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Nur R.