JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi potensi sengketa hasil Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Angkatan VI, di Jakarta, 21-23 November 2023. Kegiatan hasil kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini diikuti oleh 354 peserta yang berasal dari 12 KPU kabupaten/kota di Indonesia. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Selasa (21/11/2023) malam.
Suhartoyo dalam ceramah kuncinya mengatakan, MK nantinya akan menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Bimtek ini diadakan untuk menyamakan persepsi penyelesaian PHPU 2024. Melalui bimtek ini diharapkan penyelenggara pemilu dapat memahami hukum acara saat beperkara di Mahkamah Konstitusi dan mendapatkan gambaran dalam penyelesaian PHPU sehingga dapat beracara di MK. Permasalahan itu tidak hanya dalam proses pelaksanaan pemilunya saja, melainkan juga terkait dengan penyelesaian sengketa pemilu pasca-rekapitulasi suara dilakukan.
“Kenapa KPU selalu bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi setiap ada event baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada,” tanya Suhartoyo pada ceramah kunci pembukaan Bimtek tersebut. “Karena tidak bisa dihindari bahwa nanti sebagus apapun kerja Bapak dan Ibu sekalian di wilayah masing-masing tidak menutup kemungkinan nanti akan dibawa ke MK terkait adanya perselisihan ketetapan yang diputuskan KPU RI,” tandas Suhartoyo.
Dalam perkembangannya, terang Suhartoyo, yang digugat ke MK tidak hanya persoalan angka tetapi juga persoalan prosedur yang dijadikan substansi gugatan. Oleh karena itu, para peserta juga akan menerima materi dan latihan praktik menyusun jawaban KPU (Termohon). “KPU selalu menjadi pihak yang digugat dan tidak akan bergeser dari posisi itu,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo mengimbau kepada seluruh jajaran KPU dan MK agar bersinergi untuk melakukan kerja sama untuk menghadapi sengketa yang mungkin diajukan ke MK. Lebih lanjut, ia juga mengimbau untuk komisioner dan staf kesekretariatan KPU Kabupaten/Kota untuk mengantisipasi dan mempersiapkan ketika ada sengketa di MK karena yang nantinya akan dipanggil oleh MK yakni KPU Kabupaten/Kota wilayah terkait. Oleh karenanya, dibutuhkan kerja sama dan sinergisitas seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan pemilu demi terjaganya kedaulatan rakyat.
Selain itu, Suhartoyo juga menjelaskan, konstitusi telah mengamanatkan pelaksanaan pemilu harus didasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jika prinsip dalam pemilu dijadikan pegangan dan dilaksanakan dengan baik, maka proses pemilu akan terselenggara dengan baik, dan hasilnya pun dapat melahirkan suksesi kepemimpinan yang baik pula.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam sambutannya menjelaskan terselenggaranya bimbingan teknis ini merupakan amanat undang-undang. “Urgensi penyelenggaraan bimtek ini karena adanya amanah dari UU No.17 Tahun 2017 yakni pemilu diadakan secara jujur dan adil. Atas dasar amanah inilah sama sama diatur di konstitusi: KPU Pasal 22E ayat 5 menyelenggaran pemilihan umum dan MK Pasal 29C ayat 1 mengadili sengketa hasil pemilihan umum,” ujar Heru.
Adapun tujuan bimtek, yaitu untuk mengkalibrasi ketentuan yang sudah diatur didalam peradilan MK. Serta menyamakan paradigma mengenai Konstitusi dan hukum acara Mahkamah Konstitusi, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum acara penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024. Heru mengatakan bimtek kali ini merupakan kegiatan ke-33 yang dilaksanakan oleh Pusdik MK, dari rangkaian bimtek untuk partai politik, advokat, sampai penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Kegiatan bimtek kali ini diikuti 354 peserta terdiri dari anggota KPU Kabupaten/Kota, pejabat struktural dan staf sekretariat KPU Kabupaten/Kota dan 12 provinsi di seluruh Indonesia.
Sesuai visi MK menjadi peradilan yang modern dan terpercaya, Heru menyampaikan bahwa dalam laporan MK seluruh peserta pemilu khususnya peserta KPU wajib teridentifikasi nomor ponsel dan surel agar dikenali MK untuk informasi jadwal sidang maupun panggilan sidang yang selalu rutin dikirimkan ke Whatsapp dan email para peserta melalui sistem Information and Communication Technology (ICT) yang sudah dimiliki MK.
Bimtek KPU angkatan IV akan mempelajari materi Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Potensi Sengketa dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Mekanisme, Tahapan, dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Teknik dan Praktek Penyusunan Jawaban Termohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Sistem Informasi Penanganan Perkara elektronik dan Evaluasi Hasil Penyusunan Jawaban Termohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang nantinya tiap peserta akan diberikan sertifikat. (*)
Penulis: Fauzan Febriyan
Editor: Lulu Anjarsari P.