JAKARTA, HUMAS MKRI – Siswa SMP Noah Jakarta mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/11/2023). Kunjungan yang diikuti 45 siswa beserta lima guru pendamping ini diterima oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi (ASLI) Alboin Pasaribu di Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) Gedung 1 MK.
Alboin dalam paparannya menyampaikan materi “Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara”. Alboin mengatakan, gagasan pengujian undang-undang pernah dikemukakan Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Yamin mengusulkan seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk “membanding” undang-undang.
Berikutnya Alboin menjelaskan tentang kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 UUD 1945. Sebelum perubahan UUD 1945, kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Sedangkan setelah Perubahan UUD 1945, sambung Alboin, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Lebih lanjut Alboin menjelaskan kewenangan MK. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
“Salah satu kewenangan MK yaitu menguji undang-undang, bisa dibilang MK sebagai polisinya undang-undang. Jadi misalkan ada pasal atau proses pembentukan undang-undang itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945, itu mengajukannya ke MK,” tutur Alboin.
MK juga memutus sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. “MK sebagai wasit lembaga negara. Artinya MK jadi penengah konflik antara lembaga negara, namun terkait dengan kewenangannya. Syarat sengketa kewenangan lembaga negara, yang pertama, harus lembaga negara. Yang kedua, yang disengketakan adalah kewenangannya,” sambungnya.
Kemudian kewenangan MK memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, MK wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran berat oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
MK juga berwenang memutus perselisihan hasil pemilihan kepada daerah (Pilkada). Pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan ini menegaskan bahwa pilkada adalah bagian dari pemilu.
Usai pemaparan materi, Alboin mempersilakan kepada para siswa untuk mengajukan pertanyaan seputar MK dan Hakim Konstitusi. Setelah itu, para siswa diajak berkeliling mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) yang berada di lantai 5 dan pilar depan Gedung I MK.
Penulis: Fauzan F.
Editor: Nur R.