Alasan Jaga Martabat, Tolak Penggeledahan Ruang Al Amin
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus lembaga superbody kali ini mendapat hambatan. Rencana KPK menggeledah ruang kerja Al Amin Nasution, anggota Komisi IV DPR yang menjadi tersangka suap, ditolak secara kompak oleh para petinggi DPR.
Penolakan lembaga wakil rakyat itu sudah menjadi sikap institusi karena diputuskan lewat rapat pimpinan. Hadir dalam rapat itu para pimpinan DPR, pimpinan fraksi, pimpinan Badan Kehormatan (BK), serta pimpinan Komisi III yang membidangi hukum dan HAM.
"Kami sepakat belum mengizinkan penggeledahan," tegas Ketua BK Irsyad Sudiro yang dipercaya menyampaikan hasil rapat pimpinan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (24/4).
DPR menjadi institusi pertama yang menghalangi tugas lembaga antikorupsi. KPK tidak pernah mendapat "perlawanan" seperti itu. Sebelumnya, para penyidik KPK tak mendapat hambatan saat memeriksa Gedung Bundar, pusat penyelidik korupsi Kejagung. Gedung Bundar yang biasanya menggeledah institusi lain itu tak berani menolak ketika giliran mereka "diobrak-abrik" KPK dalam kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan.
Mengapa DPR menolak kerja lembaga antikorupsi? Menurut Irsyad Sudiro, DPR sebagai lembaga yang memiliki tugas kenegaraan strategis, tetap perlu dijaga martabat dan kehormatannya. Karena itu, segala kepentingan yang datang dari luar harus mengikuti etika, proses, dan prosedur hukum yang ada.
Penggeledahan, tegas Irsyad, tidak bisa begitu saja dilakukan. "Tidak bisa seenaknya, hari ini mau, hari ini juga buka kunci. Butuh telaah lebih mendalam dulu," ujar anggota DPR asal Partai Golkar itu. Irsyad mengatakan, di gedung DPR banyak dokumen negara yang harus dirahasiakan. "Menjaga rahasia negara itu bagian dari sumpah jabatan kami sebagai anggota DPR," ujarnya.
Apakah DPR menghalangi pelaksanaan pemberantasan korupsi? "Sama sekali tidak ada niat itu. Kami tetap akan menegakkannya," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin menambahkan, secara prosedur hukum, penggeledahan yang dilakukan KPK secara normatif salah. "Kami mengimbau setiap lembaga yang ingin menegakkan hukum jangan malah melanggar hukum itu sendiri," ujarnya.
Dia memaparkan, selama ini UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 46, yang digunakan sebagai dasar penggeledahan ternyata tetap bisa diperdebatkan. Menurut Azis, UU itu bisa diterapkan jika proses penyidikan belum masuk pro justicia, dan pihak terkait belum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Azis, tetap harus memperhatikan hukum acara pidana UU Nomor 8 Tahun 1981. "Di sana disebutkan, penggeledahan meski dengan kekuatan pengadilan, tetap harus dengan persetujuan pihak terkait," jelasnya.
Sejumlah sumber menyebutkan, penggeledahan tak hanya dilakukan di ruang Al Amin, tapi juga di ruang sejumlah anggota DPR. Paling tidak, ada enam ruang anggota DPR dan sebuah ruang kesekretariatan yang akan digeledah. Ruang yang diperiksa itu yang ditempati anggota dewan yang terkait persetujuan pelepasan hutan lindung menjadi kawasan permukiman dan industri di Bintan, Kep. Riau. Amin sendiri ditangkap KPK saat diduga menerima suap dari Sekda Bintan Azirwan.
Bagaimana reaksi KPK? Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menjelaskan, rencananya hari ini pimpinan KPK membahas sikap penolakan DPR itu. "Nanti Jumat (hari ini, Red) pimpinan kumpul semua untuk membahas itu," kata Haryono di gedung KPK kemarin (24/4).
Hingga kemarin, Ketua KPK Antasari Azhar dan Wakil Ketua Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah masih berada di Malaysia. "Kami lihat dulu larangannya seperti apa," terang Haryono.
Yang pasti, katanya, pihaknya kembali melayangkan surat pemberitahuan ke DPR tentang rencana penggeledahan itu.
Surat pemberitahuan untuk menggeledah ruang anggota wakil rakyat itu disampaikan Selasa (22/4) lalu. Surat tersebut disampaikan kepada Sekjen DPR Nining Indra Saleh oleh dua staf KPK. Surat KPK itu mempunyai kekuatan hukum karena dilengkapi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bagaimana rencana DPR memanggil KPK? Haryono juga tidak memastikan apakah memenuhi panggilan itu atau tidak. "Kami lihat dasar pemanggilannya apa," katanya. (dyn/fal/tof)
Sumber www.jawapos.com
Foto www.google.co.id