JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah 121 mahasiswa dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/11/2023). Mahasiswa semester 5 dan 7 yang sedang mengikuti materi perkuliahan Perancang Perundang-undangan ini diterima dengan hangat oleh Pustakawan MK Hanindyo dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ananthia Ayu Devitasari, di Pusat Sejarah Konstitusi MK.
Melalui paparan berjudul "Perkembangan Hukum Acara MK", Ayu mengajak para mahasiswa mendiskusikan bagaimana MK menjalankan kewenangannya dalam mengawal konstitusi dan demokrasi bagi warga negara Indonesia. Ayu mengungkapkan bahwa pada masa awal berdiri pada 2003, MK hanya bisa menguji ketentuan undang-undang yang lahir setelah MK berdiri. Kemudian keberadaan hukum tata negara Indonesia pun berkembang dan MK pun dapat menguji norma undang-undang yang telah ada sebelum lahirnya MK. Ada banyak norma yang kemudian diajukan warga negara dan diuji oleh MK. Selanjutnya mengenai kewenangan MK dalam pengujian undang-undang (PUU) ini, Ayu mengajak para mahasiswa untuk memahami lagi seputar persidangan PUU hingga bagaimana MK melindungi hak konstitusional warga negara dalam putusannya.
Dinamika Peran MK
Berikutnya Ayu memperkenalkan pengembangan diri yang dilakukan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi. MK tak hanya hadir untuk para pencari keadilan di dalam negeri, melainkan hadir dalam forum-forum diskusi bidang hukum berskala internasional. Untuk lebih konkretnya, MK pun menjadi tuan rumah dan melakukan lawatan kenegaraan guna memperluas pemahaman tentang perkembangan hukum di berbagai negara di dunia.
Di dalam negeri, MK menggandeng kampus-kampus untuk sama-sama belajar secara mendalam tentang bagaimana hukum hidup sebagaimana berkembangnya kebutuhan manusia akan keadilan. Kemudian, jelas Ayu, MK juga membumikan konstitusi dalam kehidupan masyarakat melalui Desa Konstitusi.
“Sebagai wujud konkret dari kampus merdeka, MK pun melalui para hakim konstitusi dan pegawainya memulai sejak beberapa tahun lalu untuk membudayakan menulis dan menerbitkan karya tulis tersebut berbentuk buku. Termasuk pada 2023 ini, memasuki usia ke-20 tahun MK akan segera melakukan peluncuran buku-buku hukum yang dapat menjadi bahan literasi bagi para praktisi hukum, mahasiswa hukum, dan pemerhati hukum,” sampai Ayu.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.