BOGOR, HUMAS MKRI - Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengadakan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Angkatan III. Ketua MK Suhartoyo membuka kegiatan yang berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (13/11/2023).
Suhartoyo mengatakan kehadiran para Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari sejumlah daerah ini penting dalam rangka menghadapi Pemilu 2024. Menurutnya, sebaik apapun komisioner dan anggota KPU melaksanakan tugas mulai dari persiapan hingga hari pemungutan suara, dan kegiatan pasca-pemungutan suara.
Suhartoyo mengingatkan, meski penyelenggara telah bekerja dengan maksimal namun itu tidak dapat menjamin hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan tidak dibawa ke MK. Oleh karena itu bimtek ini untuk mengantisipasi dan mempersiapkan para anggota KPU untuk menghadapi hasil pemilu yang dipersoalkan ke MK. Lebih lanjut Suhartoyo menjelaskan, teknis tata beracara di MK memiliki karakter yang khusus, sehingga dengan bimtek ini dapat memberikan pengetahuan bagi para peserta mengenai Hukum Acara PHPU Tahun 2024.
Dikatakan olehnya, MK melakukan jemput bola kepada para pencari keadilan, sehingga MK tidak hanya memberikan bimtek kepada penyelenggara saja, tetapi juga kepada peserta serta advokat. Suhartoyo berharap materi yang diberikan para hakim konstitusi dan para praktisi di MK bisa menjadi bekal yang amat berharga dalam menghadapi perselisihan hasil pemilu.
Kemudian, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna dalam sambutannya mewakili Ketua KPU mengatakan kesuksesan pelaksanaan pemilu ditentukan oleh tiga elemen, yakni penyelenggara, peserta pemilu, dan warga negara pemegang hak pilih. Dikatakan olehnya, peraturan perundang-undangan menangani pemilu telah menyediakan sarana penyelesaian konflik antarpeserta pemilu dengan penyelenggara pemilu agar konflik dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Menurut Andi, KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, serta memantau semua tahapan pemilu. KPU juga wajib melaksanakan semua tahapan pemilu secara tepat waktu. Mekanisme penyelesaian PHPU telah diatur dalam UU Pemilu, peserta pemilu dapat mengajukan permohonan ke MK. Atas dasar itu KPU telah melaksanakan Bimtek bekerja sama dengan MK.
Dalam kesempatan itu Andi melaporkan Bimtek PHPU ini diikuti oleh 160 peserta dari sejumlah KPU Kabupaten/Kota. “Para peserta merupakan dua orang perwakilan anggota KPU Kabupaten/Kota dari Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya, kurang lebih 80 KPU Kabupaten/Kota,” ujar Andi yang mengatakan penyelenggaraan bimtek ini masih akan dilaksanakan tiga angkatan lagi bagi anggota KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan Nanang Subekti, Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusdik MK dalam laporannya mengatakan kegiatan bimtek ini dilandasi pemikiran keberhasilan MK dalam penanangan PHPU tidak hanya bertumpu pada kesiapan aparatur MK. Tetapi juga ditentukan pengetahuan dan pemahaman masyarkat yang akan menjadi para pihak dalam PHPU 2024.
Oleh karena itu, Pusdik MK menyelenggarakan bimtek PHPU bagi partai politik nasional dan lokal, tim pemenangan capres-cawapres, penyelenggara pemilu, dan advokat. Bila nanti ada perkara PHPU maka MK akan dengan mudah menyelesaikan perkara tersebut. Bimtek ini merupakan kegiatan Pusdik MK ke 30 di tahun ini dan kegiatan tambahan atas inisiatif KPU.
Nanang menjelaskan, para peserta nantinya akan menerima materi hukum acara PHPU 2024; dinamika penanganan hasil Pemilu di MK; mekanisme, tahapan, jadwal PHPU 2024; teknik penyusunan jawaban Termohon PHPU Tahun 2024; dan praktik penyusunan jawaban Termohon PHPU Legislatif 2024.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.