BOGOR, HUMAS MKRI - Panitera Konstitusi (PASTI) dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi (ASLI) duduk bersama dalam Konsinyering Pembahasan Penyusunan Dokumen dan Peraturan Pendukung Lainnya Jabatan Fungsional bagi PASTI dan ASLI, pada Kamis (9/11/2023) malam, di Bogor, Jawa Barat. Kedua bidang yang berperan dalam dukungan bagi kinerja para hakim konstitusi ini, mendetailkan desain relasi kerja melalui pemetaan proses bisnis dari setiap komponen.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh PASTI dan ASLI ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Panitera MK Muhidin. Saldi pada sambutan kegiatan mengatakan kedua bidang kerja ini penting memadukan langkah kerja yang sangat berpengaruh pada kualitas putusan yang dihasilkan para hakim konstitusi. Sebab, lingkup kerja kedua unit ini bersinggungan langsung dengan narasi-narasi yang akan dibangun para hakim konstitusi dalam telaah hukum pada suatu perkara.
“Pertemuan beberapa hari ini diharapkan dapat memadukan dua lingkup kerja antara PASTI dan ASLI. Bagaimana caranya ada berkelindan keduanya. Harus dibuat mekanisme untuk menilai kerja yang jelas, baik bagi ASLI maupun PASTI. Yang terjadi selama ini kadang-kadang PASTI seperti menjadi hakim, mempersiapkan detail sampai selesai. Jadi, sekarang harus ada titik antara kerja ASLI dan PASTI. Jika PASTI itu sampai ke ruang finalisasi, tidak demikian dengan teman-teman ASLI karena tidak perlu sampai ke sana. Apa yang dikerjakan ASLI itu akan jadi bahan untuk meng-input draf yang disiapkan oleh PASTI. Lalu nantinya draf itu akan dimodifikasi hakim sesuai dengan style hakim-hakim itu sendiri,” jelas Saldi memberikan arahan kepada ASLI dan PASTI dalam agenda konsinyering kali ini.
Kegiatan konsinyering ini diselenggarakan selama tiga hari ke depan sejak Kamis–Sabtu (9–11/11/2023) di Bogor. Para PASTI dan ASLI akan duduk bersama mendiskusikan banyak hal terkait sistem kerja kedua bidang dan mekanisme dari irisan bidang kerja keduanya. Para PASTI dan ASLI juga akan mendapatkan arahan terkait hal-hal tersebut dari perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.