JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi melantik lima pegawai dalam jabatan fungsional dan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Ikrar dan penandatanganan berita acara sumpah jabatan dilaksanakan pada Rabu (8/11/2023) di Ruang Rapat Lantai 11, Gedung I MK, Jakarta.
Pegawai dimaksud yakni Riska Aprian yang semula menjabat Pranata Komputer Ahli Muda menjadi Pranata Komputer Ahli Madya. Kemudian, Tarnoto semula Pranata Komputer Ahli Pertama menjadi Pranata Komputer Ahli Muda. Amelia Desy Ratna Yuwita dan Muhammad Rizki semula Auditor Ahli Pertama menjadi Auditor Ahli Muda. Terakhir, Lesmana Ramadon semula Calon PPPK menjadi PPPK Pranata Komputer Ahli Pertama.
Sekjen MK Heru Setiawan dalam sambutan pelantikan ini berpesan agar para pegawai yang telah menduduki jabatan baru dapat berkinerja, melayani dan berintegritas. “Tentu ketiga hal ini perlu dilakukan agar MK tangguh dan berwibawa,” kata Heru.
Oleh karena itu, Heru mengajak para pegawai tetap komitmen menjaga integritas dalam melaksanakan tugas. Terlebih dalam menyukseskan penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.
“Saya tetap mengajak semua bersih. Itu ciri khas kita. Bersih itu harga mati. Bersih itu kebahagiaan. Jangan sekali-kali curang,” ujar Heru.
Sebagaimana tambahan informasi, pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan ini didasarkan pada petikan Keputusan Sekretaris Jenderal MK Nomor 533 Tahun 2023 tentang Kenaikan Jabatan dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Usai mengucapkan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara, para pegawai mendapatkan selamat secara langsung dari pejabat struktural dan fungsional serta pegawai MK yang hadir secara langsung pada kegiatan ini.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.