BEKASI, HUMAS MKRI – Dalam rangka pelaksanaan pengawasan intern pemerintah sebagaimana yang sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan BPKP Nomor 3 tahun 2029 tentang pengawasan intern pengadaan Barang dan Jasa, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) merasa perlu melakukan pengendalian dan pengawasan atas penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis Pengawasan Intern Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Risiko di lingkungan MK. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (8/11/2023) di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam sambutan pembukanya, Inspektur MK Kurniasih Panti Rahayu menyampaikan perlu untuk memperluas pemahaman mengenai pengawasan intern atas pengadaan barang dan jasa pemerintah berbasis risiko. Pengawasan tersebut termasuk di dalamnya mengenai tahapan pengadaan, tahapan pengawasan, hingga pada tahap pelaporan hasil pengawasan.
Oleh karena itu, lanjut Kurniasih, kegiatan bimbingan teknis ini perlu dilaksanakan agar penyelenggaraan pengawasan terhadap pengadaan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan, prinsip, dan kaidah yang tepat. Menurutnya, penyelenggaraan bimtek ini juga bertujuan untuk agar tidak ada temuan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Tahun depan diharapkan tidak ada temuan dari BPK terkait barang dan jasa. Untuk itu, mari bersama-sama melakukannya. Mengambil peran terkait pengadaan barang dan jasa, meski dalam peran yang berbeda. Semua agar zero percent temuan dalam pelaksanaan barang dan jasa. Serta agar pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” ujar Kurniasih sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Kemudian, Auditor Muda Dian Dwi Hapsoro melaporkan kegiatan yang diikuti oleh 27 orang pegawai dari beberapa unit kerja di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK diselenggarakan selama dua hari, yakni Rabu – Kamis (8 – 9/11/2023). Beberapa narasumber hadir dalam kegiatan ini, di antaranya dari BPKP dan LKPP. Tema "Pengawasan Intern Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Risiko" yang diangkat dalam bimtek ini dinilai sangat relevan dengan pelaksanaan tugas di MK dan tuntutan untuk selalu melakukan perbaikan dalam setiap aspek pengadaan. Risiko dalam pengadaan barang dan jasa adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari, namun dapat dikelola dengan bijak untuk meminimalkan dampak negatifnya.
“Dengan demikian, bimtek ini akan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam melakukan pengawasan intern serta mengidentifikasi risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengadaan dilakukan dengan cara yang lebih efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Dian.
Sejumlah materi disampaikan oleh narasumber. Pada sesi 1 dan 2 hari pertama bimtek, diisi oleh Auditor Madya BPKP Purwanto dan Auditor Muda Eko Teguh. Auditor Madya BPKP Purwanto menyampaikan materi tentang “Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Berbasis Resiko” serta materi mengenai “Tahapan Pengadaan, Titik Kritis dan Resiko Pengadaan Barang dan Jasa”. Sedangkan Auditor Muda BPKP Eko Teguh menyampaikan materi mengenai “Tahapan Umum Pengawasan Intern PBJ Pemerintah (Perencanaan, pelaksaana, komunikasi dan pelaporan hasil Pengawasan Intern PBJ)” dan “Tahapan Umum Pengawasan Intern PBJ (Perencanaan, pelaksaana, komunikasi dan pelaporan hasil Pengawasan Intern PBJ)”. (*)
Penulis: L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.