JAKARTA, HUMAS MKRI – Lebong merupakan ‘tanah air’ milik penduduk Rejang yang dewasa ini tersebar di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah. Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Bidang Pendidikan Bahasa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Bengkulu (UNIB) Sarwit Sarwono dalam sidang lanjutan uji materiil UU Sumsel. Sidang ketujuh uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (UU Sumsel) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (6/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Sarwit menambahkan berdasarkan catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah (AMAN Da) Taneak Jang bertanggal 21 Oktober 2018, diketahui bahwa sejak 1952, kawasan Padang Bano dan sekitarnya, seperti Ulau Uei, Limes, Kemung, dan Sebayua, merupakan kawasan perkebunan (perladangan) orang-orang dari desa Pelabai, Sukokayo, Tik Tebing Kota Baru Santan, Tik Teleu, Taba Baru, dan Gunung Alam, desa-desa dalam wilayah Lebong. Tercatat penamaan Mong Sigak misalnya, di kawasan Urai hilir, yang diambil dari nama orang, yaitu Sigak bin Nagari Angin Padang dari desa Sukokayo yang pada masa itu melakukan aktivitas di tempat tersebut. Selanjutnya, pada sekitar 1952 beberapa orang dari desa Pelabai dan Kota Baru Santan membuka lahan perkebunan (perladangan) di hulu sungai Urai. Mereka itu adalah Menan, Kader, Seman, Sliman, pak Sanai, pak Inua. Tercatat juga sebuah talang di kawasan Padang Bano yang bernama Talang Lubuk Galek, yang merupakan talangnya orang-orang dari desa Tik Tebing. Pada 1958, tercatat sejumlah orang, yaitu Abuman (alm), Baha (alm), H. Aliadin, Smeer (alm), Saidil, Alamsyah, Aliata (alm) yang juga melakukan aktivitas perladangan di kawasan Padang Bano.
“Demikian berlanjut sampai dengan tahun 1971-an dan 1983-an, wilayah Padang Bano, Ulau Uei, Limes, Kemung, dan Sebayua menjadi kawasan perladangan orang-orang dari berbagai desa seperti Pelabai, Sukokayo, Tik Tebing Kota Baru Santan, Tik Teleu, Taba Baru, dan Gunung Alam. Wilayah Padang Bano dengan demikian pada periode 1952-1983 merupakan talangnya orang-orang Lebong,” jelas Sarwit di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Dalam keterangannya sebagai Ahli Pemohon, Sarwit mengungkapkan secara sosiologis dan genealogis terdapat ikatan antara Padang Bano dan Lebong. “Ikatannya bukan dari pesisir, dari Bengkulu Utara ke Lebong, maaf ke Padang Bano, tapi sebaliknya. Karena saya tidak menemukan catatan-catatan bahwa orang-orang pesisir, orang-orang Rejang Pesisir itu bermigrasi ke arah upstream. Karena itu bertentangan atau tidak sejalan dengan teori migrasi lokal orang-orang Rejang. Yang saya temukan sebaliknya, dari Pelabi dan sekitarnya turun ke arah hilir ke Padang Bano, bahkan sampai ke Lais Pesisir dan Ketahun di pinggir pantai,” tandasnya.
Baca juga:
Pemerintah Kabupaten Lebong Persoalkan Kejelasan Batas Wilayah
Kuasa Hukum Ungkap Sengketa Wilayah Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara
Pemerintah Tegaskan Pembentukan Kabupaten Lebong Sesuai UUD 1945
Gubernur Bengkulu Angkat Bicara Ihwal Batas Wilayah Kabupaten Lebong
Respons DPR dan Bupati Bengkulu Utara Terhadap Klaim Wilayah Pemkab Lebong
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong. Pada Sidang Pendahuluan yang digelar Selasa (25/7/2023) lalu, Pemohon mengaku dirugikan atas berlakunya Ketentuan Pasal 1 angka 10 beserta Penjelasan dari Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. Menurut Pemohon, Ketentuan itu telah menyebabkan Pemohon kehilangan wilayah Kecamatan Padang Bano untuk seluruhnya, beserta sebagian wilayah 18 Desa yang tersebar di 6 Kecamatan lainnya.
Pemohon mengaku dapat membuktikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya itu adalah bagian wilayah Pemohon dengan dasar Undang-Undang Pembentukan Pemohon. Pemohon menyebutkan, masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD di tahun 2009 dan 2014 merupakan pemilih yang masuk Daerah Pemilihan Kabupaten Lebong dan bukan masuk ke Daerah Pemilihan Kabupaten Bengkulu Utara.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha