BOGOR, HUMAS MKRI – Nanang Subekti, Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, menutup kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( Bimtek PHPU) Tahun 2024 bagi Advokat Angkatan IV— Kongres Advokat Indonesia (KAI), pada Kamis (2/11/2023), di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Cisarua-Bogor, Jawa Barat.
Dalam sambutan penutupnya, Nanang menyampaikan bahwa advokat merupakan input utama serta menjadi pihak yang memberikan masukan paling utama kepada MK. “Jadi, keadilan atau penegakan kebenaran betul-betul ditentukan oleh bapak dan ibu sekalian. Terutama pada saat perselisihan hasil pemilihan umum. Bapak dan Ibu sekalian yang pasti apapun putusan peradilan yang selalu dianggap benar dan harus dilaksanakan. Jadi, mau tidak mau kebenran itu di tangan advokat. Dan tentunya pelaksanaan bimtek ini, Bapak dan Ibu sekalian betul-betul mendapatkan pemahaman bagaimana cara beracara di MK, paling tidak bagaimana cara menghadirkan bukti yang kuat,” ucap Nanang.
Nanang juga mengatakan bahwa tahun depan kegiatan Pusdik akan kembali menyelenggarakan bimtek terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang hanya diberikan waktu selama 3 bulan. “Oleh karena itu, akan kami undang KAI untuk hadir kembali ke pusdik, untuk mengikuti bimtek tersebut. Tapi nanti tahun 2025, kami akan mengundang khusus kepada KAI untuk mengikuti Bimtek Pengujian Undang-Undang,” tandas Nanang.
Sebelumnya Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis menyampaikan rasa terima kasih kepada MK yang telah melakukan dan membantu acara bimtek PHPU tahun 2024. “Semoga dengan acara ini, kami berharap juga tidak banyak perselisihan yang masuk ke dalam MK. Kita mau pemilu kali ini damai, jangan berdoa bawah perselisihan akan banyak. Dan kita berterima kasih kembali kepada MK. Yang selalu mengundang KAI setiap adanya bimtek,” ungkapnya.
Salah satu peserta KAI Khoaimin menyampaian kesan pesan selama bimbingan teknis berjalan. Khoaimin mengungkapkan banyak kesan positif dan pengalaman yang luar biasa termasuk ilmu yang bermanfaat untuk kami selama acara berlangsung. “Narasumber yang dihadirkan juga cukup kredibel dan mempunyai kapasitas dan kompetensi dibidangnya masing-masing sehingga secara teori maupun praktek mempunyai kemampuan yang sangat luar biasa,” tuturnya.
Selain itu, ia berharap tentunya bimtek ini nantinya dapat diaplikasikan ketika ada perkara yang diterima terkait Perselisihan PHPU tahun 2024 dengan baik dan benar. Hal ini dikarena advokat mempunyai tugas mulia dalam pemilu terutama dalam membantu pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam meraih keadilan. Para advokat diharapkan dapat bekerja dengan baik senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan integritas dalam melaksanakan tugasnya khususnya terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang memiliki pengaruh besar dalam demokrasi Indonesia.
“Dengan digelarnya Bimtek ini kami seluruh peserta agar membangun sinergitas antar-penyelenggara negara dengan institusi demokrasi agar terwujudnya amanh UU 45 dalam rangka membangun demokrasi berdasarkan atas hukum dan bersamaan itu agar kita semua dapat mengawal proses demokrasi dengan asas-asas yang ditegakkan dengan konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan bimtek ini tentunya bukti konkrit sinergitas antara MK dengan KAI, kolaborasi ini tentunya menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas advokat dalam menangani kasus-kasus PHPU yang sangat kompleks,” pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa kegiatan bimtek ini diselenggarakan muai dari Senin hingga Kamis, (30/10/2023 – 2/11/2023) dengan jumlah peserta sebanyak 160 Advokat dari KAI. (*)
Penulis: B. Panji Erawan
Editor: Lulu Anjarsari P.