MK Tunda Sidang Uji Aturan Pembentukan MKMK Permanen karena Pemohon Hadir Tanpa Toga
Rabu, 01 November 2023
| 15:26 WIB
JAKARTA, HUMAS MKRI – Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang berprofesi sebagai advokat kembali mengajukan permohonan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Namun pada sidang perkara yang dimohonkan oleh advokat hadir tanpa menggunakan toga sebagaimana aturan hukum acara MK, Hakim Konstitusi Suhartoyo beserta Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh melakukan penertiban. Sehingga MK akan menjadwalkan ulang sidang perdana dari Perkara Nomor 139/PUU-XXI/2023 ini.
Sebagai informasi, berdasarkan permohonan Pemohon tertulis pihaknya mendalilkan Pasal 27A ayat (2) UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon mempersoalkan keberadaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang masih bersifat ad hoc padahal seharusnya sudah bersifat permanen. Pada intinya permohonan Pemohon terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebab, pada perkara sebelumnya semisal Perkara Nomor 24/PUU-XXI/2023, Anwar menyatakan menolak dalil-dalil yang dimohonkan Pemohon pada perkara tersebut. Namun pilihan sikap Anwar berbeda saat kemudian terlibat dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai menguntungkan salah satu kandidat yang maju dalam perhelatan akbar demokrasi Indonesia pada 2024 mendatang. Berkaca dari Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka perlu dibentuk MKMK untuk mengawasi MK dan segera dibentuk MKMK permanen.
Dalam pokok perkara, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa ‘Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi’ dalam Pasal 27 ayat (2) UU MK bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dibentuk secara permanen selambatnya dalam waktu 7 x 24 jam setelah perkara a quo diputus.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: M. Halim