JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan dalam perkara Pengujian UUD 1945 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945. Permohonan datang dari Yunus Nuryanto, seorang buruh harian lepas. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 136/PUU-XXI/2023 ini dilaksanakan pada Selasa (31/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK dengan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan ketetapan.
Anwar menyatakan, MK telah menerima permohonan Pemohon dan memeriksanya. Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 24 Oktober 2023, Pemohon setelah mendengar nasihat dari Panel Hakim, menyatakan tidak mengetahui bahwa objek permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon, bukan menjadi bagian dari kewenangan Mahkamah. Oleh karena itu, Pemohon menyatakan menarik kembali permohonan.
Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan aturan mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dalam persidangan ia menjelaskan pemohon menganggap hal itu bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. “Dengan pasal itu tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden,” kata Yunus.
Yunus menerangkan bahwa ia sudah lama bercita-cita ingin menjadi presiden. Untuk itu, ia berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta untuk mencari dukungan partai politik. Namun, ia sulit menemui ketua umum partai politik untuk memperoleh dukungan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden. Pemohon mencoba menemui calon-calon Presiden yang sudah diusulkan partai politik atau gabungan partai politik, tetapi usaha ini pun gagal.
“Saya mohon kepada Mahkamah Konstitusi agar Undang-Undang Dasar tersebut perlu ditambah agar saya bisa mendaftar calon Presiden dan Wakil Presiden. Tambahannya sebagai berikut Undang-Undang Dasar Bab III Pasal 6A ayat (2), Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh perseorangan sebelum pelaksanaan pemilihan umum,” ucap Yunus membacakan petitumnya.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha.