JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) pada Selasa (31/10/2023). Permohonan ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang mengujikan tentang hak imunitas Advokat.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar Putusan Nomor 108/PUU-XXI/2023 dalam persidangan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi.
Iktikad Baik
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Manahan MP Sitompul, Mahkamah telah menegaskan, hak imunitas Advokat yang dijamin dan dilindungi oleh UU Advokat tidak serta merta membuat Advokat menjadi kebal hukum. Hak imunitas tersebut digantungkan kepada apakah yang dilakukan oleh Advokat tersebut didasarkan atas iktikad baik atau tidak. Dengan demikian, pengertian iktikad bak yang diberikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU Advokat mensyaratkan bahwa dalam membela kepentingan kliennya pun Advokat harus tetap berdasarkan aturan hukum.
Berkenaan dengan hal di atas, sambungnya, kata kunci dari rumusan hak imunitas bukan terletak pada kepentingan pembelaan klien, melainkan pada iktikad baik. Secara a contrario, imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala unsur iktikad baik dimaksud tidak terpenuhi. Dengan demikian, hak imunitas profesi Advokat dalam melaksanakan tugas pembelaan hukum harus didasarkan kepada iktikad baik, yakni berpegang pada kode etik dan peraturan perundang-undangan sehingga seorang Advokat harus tunduk pada etika profesi dan mematuhi hukum.
Esensi permohonan Pemohon pada prinsipnya mengenal pengertian "iktikad baik" dan "sidang pengadilan dan di luar sidang pengadilan. Hal ini telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam pengujian konstitusionalitas norma Pasal 16 UU 18/2003 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 PUU-XI/2013 yang telah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU XVI/2018. Pertimbangan hukum kedua putusan tersebut, mutatis mutandis. Oleh karena itu. Penjelasan Pasal 16 UU Advokat telah ternyata tidak melanggar kekuasaan kehakiman yang merdeka, perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) Pasal 27 ayat (1). Pasal 280 ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca juga
Mempertegas Hak Imunitas Advokat
Mempertegas Peran Dewan Kehormatan Advokat
Sebagai tambahan informasi, Penjelasan Pasal 16 UU Advokat menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘iktikad baik’ adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Yang dimaksud dengan sidang pengadilan’ adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.”
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (25/9/2023), Zico Leonard D. Simanjuntak (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Deddy Rizaldy A.G. menyebutkan berlakunya norma tersebut menyebabkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum atas hak imunitas organisasi advokat dalam menjalankan profesinya, yang tak hanya terbatas pada sidang pengadilan dalam perkara pidana maupun perdata atau kasus lainnya. Selaku advokat tak jarang pihaknya menjalankan profesinya untuk melindungi klien dengan melakukan tindakan hukum, baik bertindak atas kuasa dari klien untuk melayangkan somasi, berunding dan bekerja sama dengan pihak terkait maupun memberikan pernyataan tentang perkara yang sedang dihadapi.
Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 16 UU Advokat bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya, yang dalam suatu proses hukum terhadap advokat harus melalui pemeriksaan ”iktikad baik” oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Yang dimaksud dengan “di luar sidang pengadilan” adalah segala tindakan hukum lain untuk kepentingan klien, termasuk juga pemberitaan dan rilis pers terkait perkara.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina.