JAKARTA, HUMAS MKRI – Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Wijayanto menerima kunjungan Dekanat Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Saifuddin Zuhri Purwokerto (UIN Saizu), pada Selasa (31/10/2023) di Gedung 2 MK.
Dekan Fakultas Syari’ah UIN Saizu Supani, mengungkapkan kunjungan itu bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dengan MK, sehingga dapat mendukung program-program kegiatan di Fakultas Syari’ah, terutama dalam pengembangan program studi Hukum Tata Negara. “Kerjasama ini kami berharap untuk mendukung program-program akademik kami di Fakultas Syari’ah, terutama pengembangan di prodi HTN,” ujar Supani.
Supani juga mengungkapkan jika Fakultas Syari’ah UIN Saizu sangat menginginkan laboratorium MK dan berbagai pengembangan akademik sebagai tindak lanjut nota kesepahaman.
Terhadap hal itu, Plt. Karo Humas dan Protokol Budi Wijayanto mengatakan, kerja sama ini merupakan inisiatif MK untuk mengambil peran dalam meningkatkan kesadaran hak konstitusional warga negara. Salah satunya melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. Menurut Budi, kegiatan nantinya tidak hanya sebatas kuliah umum, tetapi juga berbagai kegiatan dalam rangka peningkatan kesadaran hak konstitusional warga negara.
Mengenai laboratorium MK, Budi menjelaskan hal itu tidak hanya penyediaan alat, MK juga menyediakan honor bagi pengelola dan menyediakan jaringan internet untuk kesinambungan. Sehingga pemanfatannya pun diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun tetap aktif atau tidak.
Budi menegaskan, hal yang paling penting justru kegiatan pasca-nota kesepahaman, karena tidak hanya menjadi tugas kampus melainkan juga menjadi tugas bagi MK. Ia mengungkapkan, saat ini banyak nota kesepahaman yang tidur, sehingga jangan sampai nantinya antara dua institusi melakukan kesepakatan tetapi berhenti tanpa ada tindak lanjut. “Hal ini juga menjadi perhatian bagi MK apakah kerja sama itu tetap dilanjutkan atau tidak,” kata Budi.
Sementara Kepala Sub Bagian Kerja Sama Dalam Negeri MK Yossy Adriva, menjelaskan pengadaan smartboard mini court room semula disediakan berdasar kebutuhan di suatu daerah dalam rangka menunjang persidangan MK. Namun demikian dalam perjalanannya, MK berisiatif perangkat itu diperluas pemanfaatannya untuk kuliah umum.
Yossy mengatakan saat ini perangkat smartboard mini courtroom juga digunakan untuk berbagai kegiatan dalam rangka peningkatan hak konstitusional warga negara. Dalam kesempatan itu, ia juga mencermati lokasi UIN Saifuddin Zuhri yang berdekatan dengan Universitas Jenderal Soedirman, sehingga jika nanti telah resmi melakukan kerja sama dengan MK dapat menggunakan smartboard mini courtroom secara bersama. Pada kegiatan yang berlangsung di pagi hari itu juga hadir Wakil Dekan 1 Marwadi dan Wakil Dekan 2 Nita Triana. (*)
Penulis: Ilham M.W
Editor: Lulu Anjarsari P.