JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai konsep, batasan, dan kriteria lembaga negara yang bersifat constitutional importance, pada Selasa (31/10/2023) di Aula Gedung 2 MK. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua MK periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie selaku narasumber, Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan (Puslitka) Pan Mohamad Faiz serta para Asisten Ahli Hakim Konstitusi (ASLI).
Dalam kesempatan tersebut, Jimly menerangkan mengenai lembaga negara baik secara sempit maupun secara luas. Ia menyebut lembaga negara adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Lembaga negara memiliki beberapa kategori lembaga negara sebagai subyek hukum dalam konstitusi yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. “Coba Saudara pelajari UUD 1945 itu apa saja subjek hukum konstitusi,” ujar Jimly.
Jimly pun menjelaskan, lembaga negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan. Lembaga negara yang diatur dan dibentuk oleh UUD merupakan organ konstitusi. Ada yang dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh UUD, ada pula yang dibentuk dan mendapatkan kekuasaannya dari UU, dan bahkan ada pula yang hanya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Hierarki kedudukan perundang-undangan tentu saja tergantung pada derajat pengaturannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hukum tata negara biasa dipakai pula istilah yang menunjuk kepada pengertian yang lebih terbatas, yaitu alat perlengkapan negara yang biasanya dikaitkan dengan cabang-cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudisial.
Menurut Jimly, fungsi lembaga negara adalah membantu pemerintahan dalam mewujudkan tujuan untuk membangun Indonesia menjadi negara maju. Selain itu, lembaga tersebut juga hadir agar dapat membangun kesejahteraan masyarakat dengan memberi fasilitas yang layak untuk membuat rakyat lebih sejahtera. Lembaga negara juga berfungsi untuk membantu pemerintahan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan tugas-tugasnya telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Di samping lembaga-lembaga negara yang secara eksplisit disebut dalam UUD 1945, ada pula lembaga-lembaga negara yang memiliki constitutional importance yang sama dengan lembaga negara yang disebutkan dalam UUD 1945, meskipun keberadaannya hanya diatur dengan atau dalam undang-undang. Baik yang diatur dalam UUD maupun yang hanya diatur dengan atau dalam undang-undang, asalkan sama-sama memiliki constitutional importance, dapat dikategorikan sebagai lembaga negara yang memiliki derajat konstitusional yang serupa, tetapi tidak dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara sederajat dengan pengawasnya. Memang benar bahwa kewenangan Komisi Yudisial, seperti halnya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, juga diatur dalam UUD 1945. Tepatnya, Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24A, Komisi Yudisial dalam Pasal 24B, sedangkan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 24C UUD 1945. Akan tetapi, pengaturan mengenai kewenangan sesuatu lembaga dalam UUD tidak mutlak harus diartikan bahwa lembaga yang bersangkutan adalah lembaga yang dapat dikategorikan sebagai lembaga tinggi negara.
Sementara Pan Mohamad Faiz menjelaskan istilah constitutional importance muncul dalam gagasan Jimly Asshidiqie dalam kerangka lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi menangani sengketa kewenangan lembaga negara. Menurutnya, selain lembaga-lembaga negara yang tercantum secara ekspilsit dalam UUD 1945, terdapat pula lembaga-lembaga negara yang keberadaannnya penting dan mempengaruhi ketatanegaraan Indonesia yang meskipun tidak disebut eksplisit, keberadaannya secara implisit diatur dalam konstitusi.
“Di antara kami ini sering melakukan diskusi rutin, kami ingin merumuskan dan memformulakan yang memiliki sifat importance ini yaitu konsepnya seperti apa, apakah ada kriteria bakunya, apakah kemudian ada praktik-praktik yang serupa bagi negara lain sehingga kami bisa memberikan masukan bagi para Hakim Konstitusi dalam penangan perkara,” tandas Faiz. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P