JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (30/10/2023). Rombongan yang terdiri 190 mahasiswa 4 dosen pembimbing disambut hangat oleh Asisten Ahli Hakim Mahkamah Konstitusi (Asli) Muhammad Reza Winata dan Luthfi Widagdo Eddyono. Karena banyaknya peserta kunjungan, maka peserta dibagi menjadi dua kelompok. Muhammad Reza Winata menerima kunjungan di Aula Gedung 2 MK. Sedangkan Luthfi Widagdo Eddyono menerima kunjungan di Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon).
Reza membawakan materi yang berjudul “Mahkamah Konstitusi Menuju Peradilan yang Modern dan Tepercaya”. Ia menerangkan peradilan konstitusi di dunia yang berawal dari sejarah praktik pengujian undang-undang (judicial review) di Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 1796.
“Sampailah di Indonesia sendiri pada perubahan ketiga UUD 1945, dirumuskanlah Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang MK. Untuk merinci dan menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut, pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya rancangan undang-undang tersebut disepakati bersama oleh pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003 karena pentingnya melindungi dan mengkontrol hak konstitusi warga negara akhirnya lahirlah Mahkamah Konstitusi,” jelas Reza.
Reza juga menjelaskan kewenangan MK lainnya, yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar-lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilu dan yang terbaru yaitu MK berwenang memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota).
Berikutnya, Reza menjelaskan tentang asas hukum acara MK, yaitu ius curia novit yang maknanya pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara karena pengadilan mengetahui hukumnya. Kemudian asas persidangan umum terbuka yang menghendaki agar semua persidangan MK dapat diikuti oleh publik, sehingga hakim bisa bertindak lebih objektif.
“(Asas) Independensi lembaga peradilan diartikan bahwa lembaga peradilan tidak boleh diintervensi oleh lembaga atau kepentingan apa pun, cepat sederhana dan tanpa biaya. Dengan asas ini, maka proses peradilan di MK dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambah Reza.
Di pembahasan selanjutnya, Reza menerangkan pemanfaatan teknologi di MK untuk pengajuan permohonan pengujian undang-undang bisa melalui daring yang dapat diakses melalui laman. Selain itu, bisa dilakukan secara luring dengan langsung datang ke MK.
“Akses perkara ataupun akses putusan juga dapat diakses melalui website mkri.id, dan untuk persidangan pun juga dapat melalui persidangan secara online jika terkendala jarak atau pun biaya,” lanjutnya.
Di kempatan yang sama Luthfi juga memaparkan, MK sebagai pengawal norma dasar bernegara, memiliki peran untuk menjaga agar keseluruhan proses bernegara sejalan dengan konstitusi, termasuk di dalamnya untuk mewujudkan negara yang sejahtera. Pembangunan yang dilakukan oleh sebuah negara, tentunya harus dilandasi dengan ketentuan hukum yang mengaturnya.
“Dalam rangka itu, peran MK adalah untuk mengawal proses pembangunan untuk pemenuhan dan mewujudkan negara yang sejahtera sejalan dengan norma konstitusi yang menjadi kaidah dasar bernegara. Namun manakala terdapat suatu proses yang tidak sejalan dengan norma konstitusi, maka MK dapat meluruskannya melalui kewenangan yang ada padanya sesuai dengan amanat konstitusi,” terang Luthfi.
Luthfi pun menegaskan, MK dalam setiap menjalankan fungsi dan tugasnya selalu berusaha memberikan yang terbaik agar menghasilkan putusan yang berkualitas. Para mahasiswa dapat mengambil peran dan ikut berpartisipasi dalam pengujian perkara di MK.
“Walaupun teman-teman sebagai mahasiswa tetapi memiliki peran serta yang strategis dan dapat berpartisipasi menguji konstitusionalitas undang-undang” lanjut Luthfi.
Pertemuan dilanjutkan dengan tanya jawab. Selanjutnya, para mahasiswa diajak untuk berkeliling dari Lantai 5 dan 6 untuk menjelajahi Pusat Sejarah Konstitusi.
Penulis: Fauzan F.
Editor: Nur R.