TEMPO Interaktif, Jakarta: Undang-Undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008 tidak bisa mengubah aturan tarif dasar listrik (TDL). Alasannya, undang-undang tidak memiliki kompetensi menetapkan tarif listrik.
Sekretaris Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis mengatakan, peraturan yang berkompeten mengatur tarif listrik adalah Undang-Undang N0. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. "Jika Undang-Undang APBN ada klausul tentang pengematan listrik, itu tidak bisa dijadikan dasar mengubah tarif dasar listrik," katanya kepada Tempo, Kamis (24/4).
Yunan menjelaskan, Indonesia negara berdasarkan hukum. âPejabat negara jangan membuat tafsiran hukum sendiri. Listrik menyangkut hajat hidup orang banyak, pejabat jangan buat pernyataan seenaknya,â katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Purwono mengatakan, kebijakan tarif multiguna tidak melanggar undang-undang dan peraturan yang ada. "Tidak ada yang dilanggar," katanya (Koran Tempo (23/4).
Menurut Purwono, dasar kebijakan PLN itu adalah Undang-Undang APBN Perubahan 2008 yang mengamanatkan PLN harus berhemat. "Keputusan presiden gugur dengan adanya undang-undang tersebut," ujarnya
Kepala Satuan Pelayanan Hukum Korporat PLN Rex Richard Panambunan mengatakan, penentuan tarif multiguna yang diberlakukan kepada pelanggan tidak menyalahi peraturan. "Tidak ada peraturan yang dilanggar," ujarnya kepada Tempo, Kamis (24/4). Dia menjelaskan, pengenaan tarif multiguna diatur dalam Keputusan Presiden No. 104 Tahun 2003 tentang Harga Jual Listrik 2004.
Menurut Rex, tarif multiguna pada prinsipnya diterapkan sementara. Tapi, kata dia, dalam kondisi tertentu bisa diberlakukan kepada pelanggan. Sebagai perusahaan PLN menerima subsidi. "Kami bisa meminta pelanggan untuk berhemat dengan mengenakan tarif subsidi dan nonsubsidi," katanya.
Sebelumnya PLN akan memberlakukan tarif subsidi dan nonsubsidi kepada pelanggan mulai April ini. Tarif yang dikenal dengan sebutan tarif multiguna itu dinilai melanggar Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik. Dalam aturan tersebut tidak dikenal tarif subsidi dan nonsubsidi yang ditetapkan manajemen PT PLN (Persero).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005 Pasal 32 disebutkan, harga jual tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan ditetapkan Presiden atas usul Menteri. (ALI NUR YASIN)
Sumber www.tempointeraktif.com
Foto www.google.co.id