SEMARANG, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi pembicara kunci dalam acara Final Debat Hukum Nasional dan Seminar Nasional Diponegoro Law Fair 2023 di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (29/10/2023). Acara ini merupakan hasil dari kerja sama antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Universitas Diponegoro.
Dalam pidatonya, Hakim Suhartoyo mengangkat isu penting mengenai rejuvenasi nilai-nilai demokrasi dalam konteks negara hukum Pancasila. Menurutnya, pembaharuan atau peremajaan nilai-nilai demokrasi sangat penting dalam menjaga Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara. “Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, mengandung nilai-nilai seperti keadilan sosial, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, persatuan, serta demokrasi,” terang Suhartoyo kepada para peserta.
Hakim Suhartoyo juga menjelaskan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk memastikan penegakan HAM. Penguatan institusi demokrasi, seperti parlemen, sistem peradilan, dan badan pengawas, harus meningkatkan efektivitas mereka dalam melindungi HAM. Selain itu, kesetaraan dalam non-diskriminasi harus diwujudkan dengan memastikan bahwa semua warga negara, tanpa memandang latar belakang, memiliki hak yang sama dan untuk mencegah diskriminasi.
Partisipasi publik juga menjadi kunci. Masyarakat harus didorong untuk aktif berpartisipasi dalam proses politik dan pengambilan keputusan agar suara rakyat dapat didengar. Pendidikan HAM juga penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang HAM, hak konstitusional warga negara, dan pentingnya melindunginya.
Suhartoyo menekankan bahwa tahun 2024 akan menjadi tahun politik yang krusial di Indonesia, dengan pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kepemimpinan nasional. “Mekanisme pemilihan yang demokratis adalah amanat konstitusi yang penting dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis. Hak konstitusional warga negara harus dipenuhi dalam semua tahapan pemilu, termasuk seleksi, pencalonan, dan pemilihan calon-calon yang akan menjalankan amanah dari warga negara dalam pemerintahan,” tegasnya.
Peran Parpol
Dalam konteks seleksi wakil rakyat, sambung Suhartoyo, partai politik memiliki peran yang sangat esensial. Mereka berperan sebagai filter dalam memilih warga negara yang dianggap layak dan juga sebagai wadah bagi mereka yang ingin mengabdikan diri dalam pemerintahan. Partai politik memiliki peran penting dalam mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan masyarakat menjadi regulasi dan kebijakan yang diterbitkan oleh penyelenggara dan pemerintahan. Untuk menjalankan fungsi tersebut partai politik perlu melakukan penguatan lembaga kepartaian.
Suhartoyo juga menjelaskan dalam melakukan pendidikan politik, partai politik juga harus melakukan Pendidikan politik terhadap berbagai aspek penting dalam berbangsa dan bernegara tersebut. Menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar selain mendudukan sama dan sederajat dengan pilar yang lain Pancasila memiliki kedudukan tersendiri dalam kerangka berpikir berbangsa dan bernegara.
Peran Mahasiswa
Hakim Suhartoyo juga menyoroti peran mahasiswa sebagai agen perubahan yang mampu menjelaskan esensi dari demokrasi. Dia mengingatkan bahwa pada akhirnya, pemilihan politik adalah tentang hati nurani dan pilihan pribadi. Meskipun ada pro dan kontra terkait putusan MK, mahasiswa dapat berperan dalam menjelaskan arti dari pilihan politik untuk membawa perubahan positif dalam sistem demokrasi.
“Mahasiswa sebagai agen merupakan kaum intelek yang dapat menjadi bagian yang dapat menjelaskan esensi dari demokrasi. Jadi suka tidak suka berkaitan dengan putusan MK, setuju atau tidak setuju karena pada akhirnya itu adalah pilihan.
“Artinya begini, pada akhirnya adalah pilihan yang didasarkan hati nurani. Daripada adik-adik semua termasuk nanti adik-adik dapat menjelaskan esensi bahwa arti sebuah pilihan politik untuk bagaimana bisa menghadirkan wakil-wakil kita kalau itu berkaitan dengan legislatif baik DPR, DPRD maupun DPD demikian juga ketika kita memilih pemimpin nasional presiden itu. Itu sebenarnya, jadi terlepas ada pro dan kontra berkaitan dengan putusan MK, saya kira adik-adik bisa menjelaskan bagi diri sendiri maupun lingkungan baik teman, keluarga atau siapapun yang bisa diberikan pandangan bahwa pada akhirnya tidak harus si a, b, c,” ujar Suhartoyo.
Dalam penutupan pidatonya, Suhartoyo berpesan bahwa pada akhirnya, yang terpenting adalah bahwa setiap warga negara, tanpa memandang pilihan politiknya, dapat memahami bahwa penting untuk menjaga dan memperkuat demokrasi serta HAM dalam negara hukum Pancasila.
Rejuvenasi Demokrasi Pancasila
Dalam seminar nasional, Widodo Ekatjahjana yang merupakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional menerangkan pemahaman pancasila sebagai ideologi bangsa perlu direjuvenasi atau peremajaan atau pembaharuan sehingga adaptif terhadap perkembangan kehidupan masyarakat dan untuk merawat kohesi dan integrasi sosial bangsa Indonesia. Termasuk pemahaman dalam berdemokrasi dan berhukum.
Dalam paparannya, ia menyebut demokrasi Pancasila mendorong pengelolaan pemerintahan sehingga semakin efektif dalam membangun kesejahteraan masyarakat seperti dalam aspek HAM, ekonomi, politik, pelayanan publik, dan penegakan hukum. Sistem hukum Pancasila diarahkan berdimensi dan berorientasi pada kemanfaatan dan keadilan. Kemanfaatan sebagai upaya pemenuhan kesejahteraan dan keadilan sebagai upaya membangun stabilitas social. Sehingga hukum pancasila tidak terlepas dari sentuhan kemanusiaan, moral, dan nurani.
Menurutnya, demokrasi Pancasila menjadi semangat dalam pembentukan hukum sehingga mengarahkan pada tujuan bernegara, yaitu kesejahteraan yang adil dan beradab.
Peningkatan Pemahaman
Sementara Heru Setiawan dalam laporannya menegaskan MK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa melaksanakan dua hal penting pertama menyelenggarakan peradilan dengan putusan-putusannya yang final dan mengikat dan tentu putusan-putusan ini menjadi penting bagi aspek kehidupan masyarakat. Kedua, MK punya tugas penting lainnya yaitu peningkatan pemahaman mengenai Pancasila dan Konstitusi. Kemarin secara penuh telah dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengenai pentingnya Pancasila sebagai negara yang berideologi dan merupakan ideologi yang telah terbukti sangat penting bagi Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas peningkatan pemahaman itu tentu kampus MK jadikan sebagai “friends of the court”. MK menganggap kampus penting karena kampus memiliki Tri Darma Perguruan Tinggi yang mana memiliki penelitian, Pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat yang isinya adalah seluruh sivitas sehingga bagi MK peningkatan pemahaman itu akan penting ketika kita kerja samakan dengan kampus dan kampus sendiri isinya adalah para mahasiswa. “Mahasiswa saat ini menjadi ‘agent of changes’ dan ‘agent of values’ sehingga MK memandang penting sekali bekerja sama dengan kampus,” ujarnya.
Terkait dengan tugas MK tadi, sambung Heru, Diponegoro Law Fair ini memiliki dua kegiatan ini yakni lomba-lomba yang hari ini telah memasuki babak akhir dan satu lagi adalah seminar. Menurut Heru, dua hal ini sebetulnya sama yang pada intinya bagaimana agar dari lomba dan seminar ini dihasilkan hal-hal penting kesimpulan mengenai bagaimana cara kita mengoptimalkan hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi.
“Jadi mohon panitia nanti menyimpulkan bahwa dua hal Diponegoro Law Fair, kenapa MK bekerja sama agar dua hal ini dicatat dan disimpulkan ada titik-titik penting yang kiranya dapat dioptimalkan hak konstitusional dalam berdemokrasi yang dalam hal ini tentu sesuai dengan Pancasila. Ini harus memberikan dampak,” tegas Heru di hadapan para peserta.
Pemenang Diponegoro Law Fair 2023
Pada kegiatan penutupan Diponegoro Law Fair 2023 diumumkan para pemenang debat dari beberapa kategori. Untuk diketahui, kegiatan ini terdiri atas beberapa kompetisi yang diikuti oleh peserta dari beberapa universitas. Adapun kompetisi yang digelar yakni Lomba Debat Nasional; Lomba Debat Internal; Contract Drafting and Negotiation Competition; Seminar Hukum Nasional; dan Lomba Karya Tulis Ilmiah.
Debat Nasional Diponegoro Law Fair 2023 dimenangkan oleh Tim Oetojo Oesman dari Universitas Indonesia. Sementara Juara II diraih oleh Tim Astrawinata dari Universitas Airlangga. Sedangkan Valentino Rafael Carofin dari Universitas Indonesia meraih Best Speaker.
Sedangkan CDNC DLF 2023 dimenangkan oleh Tim Prof. Sudikno Mertokusumo dari UI sebagai Juara I; Tim Prof. A. G. Pringgodigdo dari UGM sebagai Juara II; serta Tim Prof Oemar Seno Adji (UGM). Best Contract diraih oleh Tim Prof. Sudikno mertokusumo dari Universitas Indonesia.
Kemudian untuk Lomba Karya Tulis Ilmiah dimenangkan oleh Tim Mukhtie Fajar dari UGM sebagai Juara I; Tim I Gusti Agung Sumanantha dari Universitas Padjajaran sebagai Juara II; serta Tim Yakub Ginting dari Universitas Wijaya Kusuma sebagai Juara III. Sementara Tim Laica Marzuki dari UPH meraih Best Paper.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.