SEMARANG, HUMAS MKRI - Menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, pada Jumat (27/10/2023) di Semarang.
Hakim Konstitusi Suhartoyo yang hadir sebagai narasumber kegiatan ini dalam paparannya menerangkan pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan PHPU. Dalam hal ini, Bawaslu harus memperhatikan posisinya sebagai pihak yang dapat memberikan keterangan atas pengawasan yang dilakukannya.
Dalam praktik persidangan di MK, keterangan disampaikan Bawaslu RI. MK akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan Bawaslu daerah yang terkait dengan perkara yang dipersoalkan oleh Pemohon.
“Hal yang perlu dijelaskan dalam keterangan adalah sejauh mana kronologis yang didalilkan Pemohon dan langkah apa yang telah dilakukan Bawaslu. Saya yakin Bapak/Ibu semua dari unsur Bawaslu benar-benar dapat lugas dan tegas dalam menghadapi perkara ini,” sebut Suhartoyo.
Bawaslu Pemberi Keterangan
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam sambutan pembuka kegiatan menyebutkan kegiatan bimbingan teknis ini dilakukan guna mengejawantahkan bagaimana peran Bawaslu dalam persidangan di MK sebagai pemberi keterangan atas pelanggaran yang terjadi saat pemilihan. Melalui bimtek ini, MK ingin memastikan Bawaslu sebagai pihak yang hadir pada TPS-TPS saat pemilihan dapat kemudian menghasilkan eviden-eviden yang bisa dibawa ke persidangan MK.
“Sehingga tak hanya menuangkan laporan-laporan berupa catatan kejadian, tetapi juga dapat menghasilkan sumbangsih kinerja dalam menyukseskan pemilu yang demokratis,” tegas Heru.
Bekal Ilmu Pengawasan
Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin dalam sambutannya mengatakan sesaat lagi gelaran pemilu akan diawali dengan masa kampanye. Sehingga Bawaslu dalam peran pengawasannya sudah mulai mempersiapkan diri untuk membekali diri. Salah satunya melalui bimtek yang diikuti pada kesempatan baik ini.
“Suatu pola hubungan erat antar-lembaga ini, antara Bawaslu dan MK ini kesempatan langka ini, diikuti dengan baik sampai habis. Harapan kami nantinya kawan-kawan dalam melakukan pengawasan dengan berbekal ilmu yang telah didapatkan pada kelas-kelas hari ini,” sampai Amin.
Untuk diketahui, bimbingan teknis ini akan digelar selama dua hari, Jumat–Sabtu (27–28/10/2023) di Semarang. Pada kesempatan ini para peserta tak hanya mendapatkan pembekalan materi, tetapi juga diberikan kelas praktik dalam menyusun keterangan yang akan disajikan saat menyampaikan laporan pengawasan pemilu. Para peserta bimtek akan dipandu oleh para Panitera Pengganti dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi untuk menyusun keterangan Bawaslu dalam perkara PHPU Presiden dan Legislatif.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.