DEPOK, HUMAS MKRI – Diskusi Kelompok Terpumpun/DKT (Focus Group Discussion) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan MK Tahun 2023 secara resmi dibuka Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (26/10/2023). Menurut Fajar, DKT ini bertujuan untuk mengkaji dan meningkatkan kinerja rekan-rekan analis hukum dan panitera pengganti MK melayani hakim konstitusi dalam proses pembuatan putusan.
Kegiatan pemantauan dan evaluasi ini dirancang untuk memberikan wawasan mendalam mengenai bagaimana putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diimplementasikan. DKT kali ini membahas dua putusan yang menjadi perhatian, yakni putusan mengenai UU Narkotika yang mengatur ganja medis dan UU Jaminan Fidusia. Fajar menilai kedua putusan ini menimbulkan pertanyaan menarik mengenai pelaksanaannya di lapangan.
Lebih jauh, Fajar menyampaikan pendalaman putusan pengujian UU Jaminan Fidusia yang juga menjadi fokus pembahasan kali ini dirasa amat penting. pelaksanaan UU ini seringkali kompleks, dan ini menjadi alasan mengapa para pihak yang terkait putusan itu, termasuk pihak leasing, enggan untuk hadir menyampaikan pandangan mereka dalam pelaksanaan putusan Pengujian UU Jaminan Fidusia.
Sementara mengenai putusan MK tentang ketentuan yang mengatur penggunaan ganja medis juga menimbulkan pertanyaan serius, seperti apakah ganja medis dapat menjadi alternatif yang efektif untuk mengobati kondisi seperti cerebral palsy, atau justru memiliki dampak negatif yang tidak terduga.
“Forum yang kami adakan ini merupakan upaya internal MK yang sungguh berharga. Ini memberikan kesempatan bagi para peserta yang hadir untuk menggali lebih dalam mengenai pelaksanaan putusan MK dan mengidentifikasi perbaikan yang dapat dilakukan di masa yang akan datang,” ujar Fajar.
Fajar menegaskan bahwa hasil dari DKT ini nantinya akan dirangkum dalam satu buku yang akan diserahkan kepada Hakim Konstitusi. Diharapkan pula kegiatan ini akan memberikan pandangan yang lebih jelas dan komprehensif mengenai pelaksanaan putusan MK. Harapannya, kegiatan ini akan memberikan kontribusi positif bagi MK dalam membuat putusan yang lebih baik di masa yang akan datang. (*)
Penulis: Ilham M.W
Editor: Lulu Anjarsari P.