JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam rangka melaksanakan studi lapangan Program Merdeka Belajar, sejumlah 113 siswa didampingi 12 guru SMAN 53 Jakarta mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/10/2023). Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi (Asli) Abdul Basid Fuadi di Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) Gedung 1 MK.
Kepala SMAN 53 Jakarta, Herawati Sihombing, mengungkapkan, tujuan kunjungan yaitu untuk mengetahui praktik hukum di lapangan, mengkaji lebih dalam tentang MK. “Kalau selama ini kami hanya lewat (depan MK) atau lihat di televisi, Mahkamah Konstitusi ini lembaga yang sangat bergengsi dalam lembaga negara. Nanti akan ada tanya jawab, apa kegiatan, tugas fungsi dan tujuannya MK karena siswa-siswi kami suka bertanya.” kata Herawati Sihombing menyampaikan maksud kunjungan.
Abdul Basid Fuadi yang akrab disapa Fuad, di hadapan para siswa memulai paparan mengenai latar belakang dibentuknya MK, kewenangan dan kewajiban MK. “MK berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” sebut Fuad.
Berdasar kewenangan yang dimiliki, MK memiliki beberapa peran dan fungsi. Di antaranya MK sebagai penjaga konstitusi negara, penafsir akhir konstitusi, penjaga demokrasi, pelindung hak konstitusional warga negara, pelindung hak asasi manusia, dan pengawal ideologi negara.
Lebih lanjut Fuad menjelaskan tentang MK sebagai lembaga peradilan yang modern dan tepercaya. Hal ini ditandai dengan pemanfaatan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam persidangan, jauh sebelum adanya pandemi.
Setelah memberikan materi kepada para siswa, Fuad mempersilakan siswa-siswi atau guru untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi secara terbuka. terkait beberapa kasus yang sehubungan dengan kewenangan dan perkara-perkara yang pernah diselesaikan oleh MK.
Usai pemberian materi dan tanya jawab, para siswa beserta guru pendamping diajak berkeliling dari lantai 5 dan 6 untuk menjelajahi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon). Para siswa melihat lebih detail tentang bagian-bagian yang ada di Puskon MK. Melalui ruang ini, para pengunjung akan diajak memasuki enam zona, yakni zona pra-kemerdekaan, kemerdekaan, UUD 1945, UU RIS, UU Sementara 1950, Kembali ke UUD 1945, Reformasi, dan MK.
Penulis: Fauzan F.
Editor: Nur R.