JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap UUD 1945 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (24/10/2023) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan Nomor 138/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Indra Sofian yang menjabat Investigator Utama Pertama pada Direktorat Pengawasan Kemitraan, Deputi Bidang Penegakan Hukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.
Indra Sofian (Pemohon) menguji Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf g UU Advokat yang mengatakan,
· huruf c: “tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara”.
· huruf g: “magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat”.
Pemohon dalam persidangan menerangkan bahwa ia mengalami kerugian dengan adanya ketentuan tersebut. Pemohon telah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun menjadi Investigator selaku Penegak Hukum di KPPU. Selain itu, berdasarkan Kongres Advokat Indonesia (KAI) pensiunan penegak hukum dan militer yang sudah mumpuni berpraktik sebagai advokat tidak perlu mengikuti magang di kantor advokat.
Pemohon juga berpendapat bahwa statusnya yang bukan sebagai “Pegawai Negeri” atau pejabat negara, sehingga seharusnya tidak ada larangan untuk menjadi seorang Advokat.
“Jadi, saya sebagai pegawai KPPU dan memiliki jabatan investigator untuk penegakkan hukum. Bahwa jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 25 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, investigator persaingan usaha adalah pegawai yang bertugas untuk melakukan klarifikasi laporan atau notifikasi, penyelidikan, pemberkasan, menyusun laporan pelanggaran, menyampaikan dugaan laporan pelanggaran dalam pemeriksaan pendahuluan serta mengajukan alat bukti,” ujarnya di hadapan Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Dengan demikian, Pemohon merasa tidak perlu melakukan magang di kantor advokat selama dua tahun karena selama ini Pemohon telah cakap dalam pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya selaku Investigator di KPPU.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf c dan g UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan sistematika pada permohonan ini belum menggambarkan permohonan yang lazim. Dalam permohonan belum terdapat kewenangan MK.
Selain itu, tidak ada uraian pada poin kedudukan hukum (legal standing). “Pada bagian uraian legal standing juga tidak ada uraiannya, tidak ada pula apa kerugian konstitusionalnya. Saudara hanya berkeluh kesah bahwa ada yang tidak ikut magang tiba-tiba menjadi advokat tetapi anda tidak mencalonkan juga kemudian ikut dalam proses yang kemudian anda ikut proses terhadap kerugian hak konstitusional. Nah, ini yang justru penting untuk diuraikan nanti soal apakah mempunyai legal standing atau tidak dalam mengajukan permohonan ini,” terang Enny.
Kemudian, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menerangkan syarat menjadi advokat harus magang. “Pekerjaan advokat tidak hanya sekedar dilakukan di KPPU. Kerjaan advokat itu banyak sekali, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sehingga diperlukan magang selama 2 tahun di kantor advokat manapun. Misalnya gini, kalau saya menjadi advokat, maka saya harus magang meskipun sudah jadi hakim 10 tahun,” ujar Arief kepada Pemohon.
Selanjutnya majelis panel hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Adapun batas maksimal penyerahan perbaikan permohonan adalah Senin 6 November 2023 pukul 09.00 WIB.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.