JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]; Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (24/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 78/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Haris dan Fatiah dalam hal ini pemohon I dan pemohon II tengah menyandang status sebagai terdakwa dan telah menjalani atau tengah menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Timur.
Sejatinya, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi pemohon. Namun majelis hakim menyatakan persidangan ditunda karena pada keterangan saksi baru dikirimkan oleh kuasa pemohon pada Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB.
Dalam persidangan, Ketua MK Anwar Usman mengatakan daftar riwayat hidup Saksi Pemohon, baru diterima oleh Kepaniteraan MK pada 24 Oktober 2023 sehingga keterangan tidak bisa didengar pada hari ini. “Untuk itu, untuk mendengar keterangan saksi tersebut pada Senin 6 November 2023 pukul 11.00 wib dengan agenda mendengar keterangan saksi pemohon,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa Pemohon, Mohammad Fandi, menerangkan pihaknya memang baru mengirimkan keterangan saksi baru diberikan pada pagi ini. Hal itu dikarenakan ada satu dan lain hal. Akan tetapi, berdasarkan ketentuan Pasal 62 PMK 2/2021 memang harus paling lambat dua hari kerja sebelum sidang.
“Tetapi kami tidak melihat adanya larangan atau konsekuensi apabila identitas atau persyaratan tidak diberikan paling lambat dua hari. Kami meminjam pertimbangan Majelis Hakim jika itu tidak dilarang maka hal tersebut dapat dilakukan. Kami tetap pada pertimbangan kami bahwa kami tetap ingin mendengarkan keterangan saksi. Selebihnya kami serahkan kepada Majelis,” terangnya.
Baca juga:
Menguji Konstitusionalitas Aturan Sanksi Pencemaran Nama Baik terhadap Pejabat Negara
Pemohon Uji Konstitusionalitas Aturan Sanksi Pencemaran Nama Baik terhadap Pejabat Negara Perbaiki Permohonan
Haris Azhar Sampaikan Harapannya kepada Majelis Hakim Konstitusi
Dalam permohonannya, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti selaku Pemohon I dan Pemohon II merasa hak konstitusionalnya dirugikan secara konkret akibat ketentuan pasal-pasal yang diuji. Para Pemohon menilai keberadaan pasal-pasal yang diuji dalam permohonan justru menghambat dan mengkriminalisasi para Pemohon yang mempunyai fokus kerja yang berhubungan dengan pemajuan hak asasi manusia danpemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan pasal a quo nyatanya digunakan untuk mengkriminalisasi pihak yang kritis terhadap pejabat negara maupun kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II terbukti bahwa aparat penegak hukum lebih mengutamakan proses pidana terhadap Pemohon I dan Pemohon II dibanding menindaklanjuti, memeriksa, mengadili perkara yang sejatinya menjadi pokok substansi masalah.
Para Pemohon mengajukan petitum provisi agar Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Para Pemohon. Selain itu, memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghentikan dan menunda pemeriksaan perkara No. 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan No. 203/Pid.Sus/2023/PNJkt.Tim., sampai dengan putusan pengujian undang-undang pada Mahkamah Konstitusi yang diajukan Pemohon ini. Selain itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar pasal-pasal yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: M. Halim