JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari DJP Kementerian Keuangan, Meidiantoni atas beberapa permohonan yang diajukannya. Pembacaan ketetapan ini berlangsung dalam Sidang Pengucapan Ketetapan pada Senin (23/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Ketua MK Anwar Usman membacakan Ketetapan MK atas permohonan Perkara Nomor 120/PUU-XXI/2023; Perkara Nomor 121/PUU-XXI/2023; Perkara Nomor 125/PUU-XXI/2023; dan Perkara Nomor 133/PUU-XXI/2023 terhadap UUD 1945.
Terhadap Perkara Nomor 120/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 7A UUD 1945 tersebut, Ketua MK Anwar membacakan bahwa pada 28 Agustus 2023, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan dari Meidiantoni (Pemohon). Sebelum pelaksanaan Sidang Panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, MK telah menerima surat elektronik bertanggal 27 September 2023 perihal penarikan/pencabutan seluruh permohonan uji materiil undang-undang terhadap UUD NRI 1945.
Pada pokoknya Pemohon mengajukan penarikan/pencabutan terhadap permohonannya. Untuk menindaklanjuti hal ini, Mahkamah menyelenggarakan sidang pada 2 Oktober 2023 dengan agenda mengonfirmasi permohonan penarikan kembali yang diajukan Pemohon. Atas penarikan ini dan berpedoman pada Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK, telah pula diselenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 5 Oktober 2023 dan berkesimpulan pencabutan kembali permohonan beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kembali.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; menyatakan permohonan Nomor 120/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terhadap Sidang Luar Biasa MPR Republik Indonesia Atas Dugaan Pelanggaran Pidana oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia ditarik kembali; menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 120/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Anwar membacakan Ketetapan MK dalam sidang yang diikuti Pemohon secara daring.
Adapun perkara yang diajukan Pemohon, yakni Perkara Nomor 120/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 7A UUD 1945; Perkara Nomor 121/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Perkara Nomor 125/PUU-XXI/2023 yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Perkara Nomor 133/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.