JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan Pengujian Materiil Pasal 77 ayat 1 KUHAP pada Senin (23/10/2023) di Ruang Sidang Panel MK. M. Samosir Pakpahan yang menjadi Pemohon Perkara Nomor 123/PUU-XXI/2023 ini merupakan seorang Advokat yang mendalilkan pasal tersebut berpotensi melanggar hak konstitusionalnya. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Kuasa Pemohon yakni Elvis Kristian Suparna menyebut perbaikan permohonan di antaranya tentang kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa praperadilan. “Dan kami sudah perbaiki dengan redaksi perbaikan permohonan pengujian Pasal 77 KUHAP huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 tentang Kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus,” ujarnya.
Kemudian, sambung Elvis, Pemohon juga memperbaiki kewenangan MK dan kerugian konstitusional. Sebelumnya, Pemohon dalam sidang pendahuluan menyebut sejak ditetapkannya penahanan terhadap seseorang, maka upaya hukum untuk mengoreksi penetapan penahanan tersebut adalah praperadilan, dengan adanya lembaga praperadilan yang memberi hak sekaligus jaminan kepada seorang Tersangka untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Penyidik dan Penuntut bahwa sah atau tidaknya penahanan dan tidak melanggar hak asasi manusia, namun KUHAP tidak mengatur tenggang waktu antara terbitnya Penetapan Penahanan dan upaya hukum praperadilan sehingga mengakibatkan timbulnya ketidakpastian hukum.
Pemohon menyebut, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak mengatur tenggang waktu atas terbitnya Surat Penetapan Penangkapan, Penetapan Penahanan, Penetapan Penghentian Penyidikan dan Penetapan Penuntutan, serta Penetapan Tersangka, Penetapan Penggeledahan, Penetapan Penyitaan dan Permintaan Ganti Kerugian atau Rehabilitasi sampai upaya hukum praperadilan.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan adanya tenggang waktu 14 hari terhitung setelah terbitnya Surat Penetapan Penangkapan, Penetapan Penahanan, Penetapan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan, serta Penetapan Tersangka, Penetapan Penggeledahan, Penetapan Penyitaan dan Permintaan Ganti Kerugian atau Rehabilitasi sampai upaya hukum praperadilan. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: M. Halim