TANGERANG, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan Konsinyering Penyusunan Dokumen Kebutuhan Instansi Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi, pada Kamis (19/10/2023) di Tangerang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Panitera MK Muhidin dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan Pan M. Faiz.
Dalam kegiatan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan sebagai pimpinan terus berusaha menyelesaikan beberapa hal terutama terkait dengan jabatan fungsional yang bergeser yang ada penataan kembali setelah adanya putusan MK beberapa waktu yang lalu. Jabatan fungsional yang dimaksud adalah Panitera Konstitusi (PASTI) dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi (ASLI). Menurut Saldi, jabatan fungsional PASTI telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Jadi memang nanti (kedua jabatan fungsional tersebut) di bawah Panitera itu ASLI-nya PASTI, PASTI-nya ASLI. Jadi dua-duanya akan dibawah beliau dan kita berharap prosesnya akan bisa jalan berbarengan untuk beberapa poin yang sampai hari ini masih belum selesai. Mengapa ini menjadi perhatian kami di tingkat pimpinan karena ini dua jabatan fungsional yang ada di bawah Kepaniteraan itu memang harus mulai ditata bersamaan supaya tidak ada muncul friksi perbedaan antara dua komponen ini di samping ada jabatan-jabatan fungsional lain di MK yang memang jadi pemikiran juga,” tegas Saldi.
Sementara Panitera MK Muhidin dalam sambutannya menyebut keberadaan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengamanatkan pembentukan organisasi riset terintegrasi dan ditindaklanjuti dengan terbentuknya BRIN.
“Kebijakan tersebut membawa implikasi “ditariknya” pemangku jabatan peneliti ke BRIN, yang tentunya akan memberikan dampak terhadap proses penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi, khususnya dukungan terhadap Yang Mulia Bapak/Ibu Hakim Konstitusi. Maka, untuk meminimalisir dampak tersebut, dibentuklah jabatan baru yang dapat menjadi 'baju baru' bagi para peneliti agar tugas pokok dan fungsinya di Mahkamah Konstitusi tetap berjalan secara optimal,” ujarnya.
Menurut Muhidin, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri PAN/RB Nomor 40 tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi, pada tanggal 31 Agustus 2022 dilantiklah 25 orang Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang semula merupakan peneliti. Meskipun JF ASLI telah dibentuk, masih diperlukan tindak lanjut berikutnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembinaan Jabatan ASLI. Sebagaimana diketahui bersama, setiap jabatan fungsional memiliki konsekuensi adanya instansi pembina, dengan dua fungsi utama, yaitu: fungsi pengelolaan dan fungsi pembinaan.
Dikatakan Muhidin, fungsi pengelolaan berkaitan dengan pemberian dukungan terbaik bagi pejabat fungsional ASLI dalam bentuk pelaksanaan tugas, pengendalian kinerja dan fasilitasi untuk pengembangan karier. Sementara itu, fungsi pembinaan berhubungan dengan peningkatan kualitas kinerja pejabat fungsional, termasuk mengidentiļ¬kasi kebutuhan-kebutuhan pelatihan. Di samping dua fungsi utama tersebut, instansi pembina mempunyai tanggung jawab memberikan fasilitasi pelaksanaan uji kompetensi dengan standar-standar kompetensi yang sudah disusun, mereview pembelajaran yang sudah dilakukan, melakukan evaluasi dan menyusun kode etik dan perilaku bagi JF ASLI, dan memfasilitasi pembentukan organisasi profesi. Untuk itu dibutuhkan berbagai dokumen, pedoman dan regulasi untuk mendukung pelaksanaan tugas instansi pembina.
“Perlu dipahami bersama bahwa Permenpan 4/2022 telah menyebutkan atau menunjuk instansi pembina JF Asli. Artinya, adanya instansi pembina tidak bermakna membuat organisasi baru atau unit kerja baru, tetapi operasionalisasi instansi pembina JF ASLI membutuhkan penyusunan regulasi, pedoman dan dokumen pendukung lainnya. Untuk itulah, pada hari ini, Puslitka bersama-sama dengan Biro SDMO dan teman-teman pegawai lain yang ditugaskan, hendak menyusun kebutuhan-kebutuhan operasionalisasi instansi pembina tersebut. Kegiatan ini penting maknanya terutama dikaitkan dengan fungsi pengelolaan yang dimiliki instansi pembina. Belum operasionalnya instansi pembina berpotensi menyebabkan penilaian kinerja pejabat ASLI, belum atau tidak dapat dikonversikan menjadi angka kredit, yang erat kaitannya dengan pengembangan karir para pemangku jabatan ASLI, kehilangan kesempatan mendapatkan angka kredit berkonsekuensi hilangnya kesempatan pengembangan karir bagi pemangku jabatan ASLI,” terang Muhidin.
Muhidin menerangkan, di samping kebutuhan operasionalisasi instansi pembina, diperlukan pula penyempurnaan mekanisme kerja jabatan fungsional ASLI. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, jabatan ASLI merupakan transformasi dari jabatan peneliti, yang memiliki karakter tugas jabatan yang berbeda pula. Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme kerja yang lebih berorientasi pada penangangan perkara. Dan pada akhirnya, akan berkontribusi pada perwujudan misi ketiga Mahkamah konstitusi, yaitu “peningkatan kualitas putusan”. Selain itu, penyempurnaan mekanisme kerja juga merupakan konsekuensi logis dari putusan MK Nomor 121/PUU-XX/2022 yang menjadikan Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagai bagian dari Kepaniteraan.
Sebagai Informasi, kegiatan ini akan dilaksanakan selama 3 hari sejak Kamis hingga Sabtu (19 - 21/10/2023). Pada hari pertama menghadirkan narasumber dari LAN, BKN, BRIN, dan BPHN yang telah lebih dulu menjadi instansi pembina jabatan fungsional dengan materi Tugas Pokok, Fungsi, Regulasi, Dokumen Pendukung, dan Pembinaan Jabatan Fungsional. Kemudian, dilanjutkan dengan materi Arahan dan Kebijakan dalam Penyusunan Dokumen Kebutuhan Instansi Pembina dan Mekanisme Kerja JF Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang akan disampaikan oleh Yang Mulia Wakil Ketua MK dan Panitera. Selanjutnya, pada hari kedua, peserta konsinyering di masing-masing Bidang akan menyusun kebutuhan regulasi, pedoman dan dokumen pendukung instansi pembina. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.