BOGOR, HUMAS MKRI – Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Advokat Angkatan II secara resmi ditutup, Kamis (19/10/2023). Acara berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penutupan oleh Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Nanang Subekti mengatakan, advokat adalah sahabat paling dekat bagi MK karena dengan argumen-argumen yang dibangun dalam permohonan dapat membantu MK dapat menegakan keadilan yang konstitusional. Nanang berharap para advokat dapat memberikan masukan bagi MK dalam mengembangkan kurikulum bimtek.
Viktor Santoso Tandiasa dalam kesan pesannya mewakili para peserta mengungkapkan bimtek ini sangat penting, karena sangat berbeda dengan perkara pengujian UU. Selain itu suasana kekeluargaan di antara para peserta sangat erat meski berasal dari organisasi advokat yang berbeda. Viktor mengatakan kenyamanan pusdik MK membuat para peserta berkesan. Viktor juga berharap bimtek seperti ini juga dapat diberikan kepada para advokat untuk perkara pengujian UU karena banyak advokat yang belum begitu menguasai teknik penyusunan permohonan Pengujian UU.
Hukum Acara
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo, sebagai pembicara sesi empat bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh pada Senin (19/10/2023), menjelaskan Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta DPR Aceh dan DPR Kabupaten-Kota.
Dalam pemaparannya, Suhartoyo mengatakan advokat perlu memahami siapa yang dapat mengajukan permohonan PHPU ke MK. Selain itu, ada perbedaan penyebutan para pihak dalam perkara PHPU yang merupakan contentiosa. Dijelaskan oleh Suhartoyo, jika di peradilan umum ada yang disebut penggugat dan tergugat, maka dalam sengketa PHPU pihak yang menggugat disebut pemohon, lalu pihak yang digugat adalah termohon, serta permohonan pemohon dan pihak terkait.
Suhartoyo mengatakan, advokat harus siap untuk menempati posisi sebagai pemohon, termohon, atau pun pihak terkait. Menurutnya, pengajuan bukti dalam perkara PHPU sama seperti perkara perdata di pengadilan umum, namun memang yang harus dikuasai para advokat adalah bagaimana Hukum Acara MK.
Tenggang waktu pengajuan permohonan memiliki tenggang waktu yang yang terbatas mengingat perkara PHPU merupakan perkara dengan persidangan yang cepat dan ditentukan batas waktunya. Dalam perkara PHPU Anggota Legislatif pengajuan permohonan memiliki tenggang waktu pengajuan permohonan 3x24 jam setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD diumumkan secara nasional. Tenggang waktu ini sangat penting karena banyak permohonan di MK dinyatakan tidak dapat diterima karena diajukan melebihi tenggang waktu.
“Pengajuan permohonan secara daring, berkas permohonan asli diserahkan paling lama 3x24 sampai berakhirnya tenggang waktu pengajuan perbaikan permohonan,” kata Suhartoyo. Tenggang waktu yang sama juga berlaku terhadap perkara PHPU DPD.
Suhartoyo menegaskan, pemohon PHPU legislatif adalah partai politik karena konstitusi menegaskan perserta pemilu adalah partai politik. Namun demikian, MK tetap memberikan kesempatan bagi perorangan calon anggota legislatif untuk mengajukan permohonan untuk memberikan kemudahan akses terhadap peradilan sepanjang mendapat persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pemaparannya mengatakan sistem proporsional terbuka membuka peluang perorangan calon anggota legislatif dapat mengajukan permohonan sepanjang mendapat persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik atau sebutan yang sejenis. Ia mengingatkan, advokat yang mewakili para pihak dalam persidangan ketika beracara di MK dalam perkara PHPU harus siap amunisi, yaitu alat bukti yang lengkap untuk menguatkan dalil-dalil permohonan, mengingat MK tidak lagi menerima alat bukti di luar atau setelah persidangan.
Lebih lanjut Daniel menjelaskan, dalam sengketa hasil PHPU Presiden-Wakil Presiden yang menjadi obyek adalah penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden secara nasional oleh KPU yang memengaruhi perolehan suara Pasangan Capres-Cawapres untuk maju dalam putaran kedua, dan memengaruhi perolehan suara
Dinamika MK
Kemudian, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono , dalam paparannya menjelaskan kewenangan MK yang diberikan karena anomali ketatanegaraan Indonesia di masa lalu dimana tidak ada peradilan yang memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang Dasar 1945 (UUD), memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah menurut UUD 1945.
Lebih lanjut Fajar berpandangan, erga omnes seharusnya tidak hanya berlaku umum, tetapi juga juga berlaku terhadap norma serupa yang tersebar di berbagai UU. Putusan MK lainnya yang berpengaruh kepada aturan main pemilu adalah ketentuan kampanye di rumah ibadah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas umum.
Menjawab pertanyaan peserta, Fajar mengatakan dirinya mengkaji kekuatan putusan MK yang di atas kertas final dan mengikat. Diakui olehnya, bahwa seharusnya pertimbangan hukum sama mengikatnya dengan amar putusan, baik permohonan itu ditolak ataupun dikabulkan, karena dalam pertimbangan itu merupakan tafsir MK terhadap suatu norma, namun demikian pelaksanaan putusan MK tergantung dari para semua pihak.
Untuk diketahui, kegiatan bimtek ini diikuti oleh PERADI, FERARI, FPK dan Advokat. Sebanyak 160 orang peserta hadir dalam acara yang digelar selama empat hari sejak Senin hingga Kamis (16 – 19/10/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat. Sejumlah narasumber hadir memberikan materi mengenai Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum; dan lainnya. Hadir sebagai narasumber para hakim konstitusi, panitera pengganti, dan lainnya. (*)
Penulis: Ilham M.W.
Editor: Lulu Anjarsari P.