JAKARTA, HUMAS MKRI – Sebanyak 50 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada kunjungan tersebut diterima langsung oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi Winda Wijayanti di Ruang Delegasi MK Gedung I Mahkamah Konstitusi, pada Rabu (18/10/2023).
Winda dalam pemaparan materinya terkait dengan MK dan kewenangan menyampaikan terkait gagasan awal terbentuknya MK hingga kewenangan dan kewajiban yang dimiliki MK. MK memiliki kewenangan memutus perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) terhadap UUD 1945, memutus Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD 1945. Selain itu, MK juga memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik, hingga memutus sengketa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu).
“Selain itu, MK juga memiliki kewenangan tambahan yaitu memutus sengketa perselisihan hasil. Kepala daerah, hal ini dikarenakan belum adanya badan hukum atau organisasi yang memiliki kewenangan untuk memutusnya. Selain itu, MK juga memiliki satu kewajiban yakni memutus dugaan DPR atas pelanggaran yang dilakukan oleh Presidan dan/atau wakil Presiden (impeachment),” jelasnya.
Selain itu, Winda juga menyampaikan terkait dengan jumlah perkara yang sudah masuk ke MK selama dua dekade. “MK selama dua dekade ini memiliki 3.548 perkara, yang dimana masing-masing perkara tersebut paling banyak ada di perkara pemilihan kepala daerah yang sebanyak 1.136 perkara. Sementara perkara pengujian undang-undang di MK ada sebanyak 1.707 perkara dan dalam sidang Perselihan Hasil pemilihan Umum MK memiliki sebanyak 676 perkara. Sementara dalam perkara Sengketa Kewenangan Antar-Lembaga Negara, MK memiliki perkara sebanyak 29 perkara,” ungkapnya.
Selanjutnya, Winda juga mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, hingga keputusan MK berlaku untuk semuanya tanpa terkecuali. “Putusan MK itu terakhir dan mengikat langsung sejak diputuskan. Dan putusan tersebut juga berlaku ergaomnes atau berlaku untuk seluruh warga negara dan semua yang saling berkaitan,” tuturnya.
Seperti diketahui, usai mendapatkan materi, para mahasiswa melakukan kunjungan ke Puskon MK dan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi. (*)
Penulis: B. Panji Erawan
Editor: Lulu Anjarsari P.