JAKARTA, HUMAS MKRI – Sebagai pembuka diskusi salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP) Didi Prasetyo menanyakan apa yang menjadi batas atau syarat open legal policy atau kebijakan hukum terbuka dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya.
“Definisi open legal policy oleh Mahkamah Konstitusi yakni yang pertama adalah kalau UUD 1945 mengatakan diatur lebih lanjut dalam undang-undang. (Sebagai) legal policy pembentuk UU. Yang kedua, UUD sama sekali tidak menyebutnya, contohnya penting nya Ombudsman sebagai Lembaga pengawas pelayanan publik, tapi Konsitusi tidak menyebutnya sama sekali.” jelas Abdul Basyid Fuadi.
“Dalam konteks itu, pembentuk UU menetapkan legal policy menjadi agak terbatas. Mahkamah bisa mengambil sikap terhadap legal policy pemerintah dengan 3 syarat: melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intorable,” lanjutnya.
Sebelum membuka diskusi pertanyaan, Abdul Basyid Fuadi telah memaparkan sedikit terkait sejarah dan wewenang MK pun meresponse pertanyaan mahasiswa tersebut. Abdul Basyid Fuadi yang akrab dipanggil Fuad itu memulai paparan mengenai latar belakang dibentuknya MK, kewenangan dan kewajiban MK.
“MK berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” sebut Fuad.
Berdasar kewenangan yang dimiliki, maka MK memiliki beberapa peran dan fungsi. Di antaranya, MK sebagai penjaga konstitusi negara, penafsir akhir konstitusi, penjaga demokrasi, pelindung hak konstitusional warga negara, pelindung hak asasi manusia, dan pengawal ideologi negara.
Untuk diketahui, sejumlah empat puluh orang mahasiswa beserta empat orang dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP) Semarang melakukan kuliah kerja lapangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/10/2023).
“Mahasiswa berkunjung salah satunya untuk kuliah kerja lapangan (KKN), berkunjung ke lembaga negara yang berkaitan dengan materi perkuliahan bertujuan untuk menggabungkan antara materi di kampus dengan melihat secara nyata di lapangan, memang ini agenda tahunan dari Himpunan Hukum Tata Negara (HTN) FH UNDIP,“ ujar Sekar Anggun Gading Pinilih selaku Kepala Bagian HTN FH UNDIP.
Selain KKN mahasiswa juga ada alasan lain mengunjungi MK yakni mahasiswa HTN FH UNDIP berguna untuk penulisan hukum atau skripsi yang sedang dibuat dapat mengkaji putusan MK termasuk putusan yang terbaru. (*)
Penulis: Fauzan F.
Editor: Lulu Anjarsari P.