JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konsitutusi (MK) menggelar sidang kedua Pasal 19 ayat (2) huruf c UU tentang Perbankan Syariah (UU Perbankan Syariah), pada Rabu (18/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan Perkara Nomor 118/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Lisa Corintina yang merupakan seorang nasabah/konsumen jasa keuangan syariah dari PT. Bank CIMB Niaga Unit Usaha Syariah Cabang Wisma Metropolitan.
Pada kesempatan sidang kali ini, Ketua Sidang Panel MK Wahiduddin Adams menyampaikan Mahkamah telah menerima surat penarikan permohonan pengujian tentang Perbankan Syariah bertanggal 18 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh kuasa pemohon. “Kami konfirmasi, apakah surat ini benar?,” ujar Wahiduddin.
Menanggapi pertanyaan tersebut Adhytpratama Febriansyah Asshiddiqie selaku kuasa pemohon menyatakan bahwa surat penarikan permohonan pengujian benar adanya.
Sebelumnya pada Sidang Pendahuluan lalu, (5/10/2023) kuasa pemohon dalam persidangan menyampaikan berlakunya Pasal a quo yang berbunyi “menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah”, telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon, karena tidak dijelaskan secara rinci Akad Musyarakah itu seperti apa yang sebenarnya, yang sesuai dengan prinsip syariah.
Ia menyebut Pemohon sebagai nasabah dan/atau konsumen sektor jasa keuangan syariah merasa belum mendapatkan jasa keuangan yang betul-betul sesuai dengan prinsip syariah Islam. Pemohon yang merupakan konsumen sektor jasa keuangan syariah dari lembaga jasa keuangan syariah, yaitu PT. Bank CIMB Niaga Syariah Unit Usaha Syariah Cabang Wisma Metropolitan, berdasarkan Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah No. 002/PP/00012/2/0718 tertanggal 27 Juli 2018 yang dibuat Pemohon bersama Annes Hasiholan Batubara, dari PT. Bank CIMB Niaga Tbk Kantor Cabang Wisma Metropolitan cq. Unit Usaha Syariah, adalah debitur dan/atau nasabah dari PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Unit Usaha Syariah Kantor Cabang Wisma Metropolitan, merasa jasa keuangan yang dia gunakan tersebut, belum sesuai dengan prinsip syariah, oleh karena adanya praktek yang belum sesuai dengan prinsip syariah dalam penerapan akad musyarakah oleh lembaga jasa keuangan syariah kepada masyarakat secara umum dan khususnya Pemohon sebagai pengguna jasa keuangan syariah. Sehingga, Pemohon menganggap pasal a quo bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: M. Halim