BOGOR, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan membuka Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil pemilihan Umum 2024 bagi Advokat Angkatan II, Senin, (16/10/2023), di Pusat pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi, Cisarua, Bogor, jawa Barat. Heru mengatakan sebagai Sekjen MK memiliki salah tugas untuk melayani para peserta bimbingan teknis yang diselenggarakan setiap tahun. Lebih lanjut, ia mengatakan selaku Sekjen harus mendukung segala kebutuhan yang terkait dengan non-persidangan, termasuk meningkatkan kinerja pegawai yang berdampak pada pelayanan bagi pencari keadilan.
Berikutnya, Heru yang membacakan ceramah kunci Ketua MK Anwar Usman yang menyampaikan pembangunan demokrasi diperlukan komitmen yang dari seluruh elemen masyarakat, termasuk advokat. “Sebagai sebuah proses bernegara yang panjang, membangun demokrasi yang matang tidak bisa dilakukan tanpa keteguhan komitmen seluruh elemen bangsa. Dalam semangat mewujudkan cita hidup yang demokratis inilah, peran organisasi advokat menjadi vital,” kata Heru.
Heru mengatakan, dalam penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024) mendatang para advokat yang tergabung dalam berbagai organisasi advokat mungkin akan beracara di MK. Oleh karena itu, menjadi penting untuk mendapatkan pembekalan dengan pengetahuan yang memadai.
“PERADI, FPK dan FERARI merupakan organisasi yang menjadi wadah bernaung para advokat, yang kemungkinan akan beracara dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi nantinya. Untuk itu, pembekalan para pengurus dan anggota organisasi advokat dengan pengetahuan yang memadai tentang keadilan konstitusional dan bagaimana strategi pencapaiannya menjadi penting dilaksanakan,” ujar Heru.
Menurut Heru, melalui rangkaian kegiatan Bimtek Hukum Acara MK ini, diharapkan seluruh pengurus dan anggota PERADI, FPK, dan FERARI dapat memahami prosedur dan hukum acara persidangan di MK. Terlebih, hukum acara persidangan di MK memiliki karakteristik khusus, sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam agar para advokat dapat bersidang dengan optimal.
Sebelumnya, Kepala bidang Program dan Penyelenggaraan Pusdik MK Nanang Subekti, dalam laporannya mengatakan keberhasilan MK dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemiliihan umum juga bergantung pada pemahaman masyarakat terhadap Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Untuk diketahui, kegiatan bimtek ini diikuti oleh PERADI, FERARI, FPK dan Advokat. Sebanyak 160 orang peserta hadir dalam acara yang digelar selama empat hari sejak Senin hingga Kamis (16 – 19/10/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat. Sejumlah narasumber hadir memberikan materi mengenai Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum; dan lainnya. Hadir sebagai narasumber para hakim konstitusi, panitera pengganti, dan lainnya. (*)
Penulis: Ilham M.W.
Editor: Lulu Anjarsari P.